Bismillah..
Mohon izin melanjutkan kembali pembicaraan seputar madu yang menurut beberapa penelitian menyebutkan bahwa madu dapat berbahaya bagi bayi karena beberapa jenis madu mengandung spora Clostridium botolinum berikut efeknya kepada bayi.
Walhamdulillah, hari ini bertepatan kunjungan konsultasi ke Balai Besar POM Yogyakarta, kami menemukan sebuah artikel dalam buletin NATURAKOS Vol. X/No.29, 2015 yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Kosmetika dan Produk Komplemen, Badan POM RI. Uraiannya bertajuk Penyalahgunaan Penggunaan Madu, Propolis, & Bee Pollen. Dengan adanya artikel tersebut keraguan terhadap penggunaan madu untuk bayi yang selama ini ada akhirnya terjawab.
Dalam artikel tersebut, Badan POM selaku pemangku kebijakan dalam perizinan dan pengawasan produk obat, makanan dan produk komplemen di Indonesia menuliskan dengan jelas, bahwa penggunaan madu harus memperhatikan aspek keamanan khususnya untuk bayi yang berusia kurang dari 1 tahun. Termasuk di dalamnya potensi yang berbahaya bagi bayi karena beberapa jenis madu mengandung spora Clostridium botolinum. Yang dapat menghasilkan neurotoksin sehingga dapat menyebabkan botulism atau penyakit yang menyebabkan kekakuan otot.
Pada bayi, gangguan yang muncul (infant botulism) berupa konstipasi yang diikuti dengan melemahnya tubuh bayi, tidak nafsu makan, serta kekakuan otot. Pada kondisi tertentu dapat terjadi paralisis pada otot pernafasan sehingga menyebabkan gagal nafas dan kematian.
Badan POM melalui artikel tersebut memberikan arahan bahwa setiap produk madu HARUS diberi peringatan:
"Tidak boleh diberikan pada anak-anak dibawah usia 1 tahun".
Dengan demikian, cukuplah bagi kita untuk mengikuti arahan Badan POM RI tersebut sebagai upaya taat pada waliyull amr. Walaupun pada banyak kasus penggunaan madu untuk anak-anak kita tidak mengalami hal sebagaimana yg disebutkan oleh Badan POM. Insya Allah di balik itu ada hikmahnya.
Hal yang demikian hendaknya menjadi penyemangat para ibu agar memberikan ASI kepada bayi mereka sebagai asupan utama guna memenuhi kebutuhan gizinya.
Penggunaan madu dapat dilakukan dilakukan melalui sang ibu atau setelah anak berusia lebih dari 1 tahun.
Sebagai tambahan, agar kita juga memperhatikan PERINGATAN Badan POM RI terhadap obat tradisional berbahan madu untuk TETES MATA dengan merk dagang "OTEM".
Tidak bisa kita mungkiri bahwa sebagian saudara kita masih menjual dan menggunakan produk tersebut.
Namun yg perlu digarisbawahi disini bahwa produk tersebut telah DIBATALKAN izin edarnya melalui Surat Keputusan Badan POM No.00.06.4.41.654 tanggal 15 Juli 2008, sehingga jika sampai saat ini masih ditemukan dipasaran maka termasuk produk ILEGAL.
Landasan hukum dari pelarangan tetes mata OTEM dan produk sejenis lainnya adalah Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.41.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tatalaksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal dan Fitofarmaka pasal 34 ayat (2) bahwa obat tradisional DILARANG dalam bentuk sediaan INTRAVAGINAL, TETES MATA, PARENTAL DAN SUPOSITORIA.
Demikian sedikit ulasan dari kami seputar madu mudah-mudahan bermanfaat. Untuk lebih lengkapnya kami sertakan foto artikel tersebut sebagai lampiran. Barakallahu fiikum
Akhukum
Abu Abdilhalim Fajar
Selesai ditulis di Tompeyan, Balai Besar POM Yogyakarta, Kamis, tanggal 18 Rabi'uts Tsani 1437 H - 28 Januari 2016 M pukul 15.36 WIB.
Ditulis untuk WAG 🌴 Tim Medιѕ Salaғy.
0 Response to "Madu bisa Berbahaya untuk Anak Usia dibawah 1 tahun"
Posting Komentar