CERMATI DUA PERBEDAAN
✍🏻 Imam Ahmad rahimahullah berkata:
⭕ Barang siapa yang menghadiri sebuah Jenazah kemudian dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka jangan dia meninggalkan Jenazah tersebut.
⭕ Dan barang siapa yang diundang ke sebuah walimah pernikanahan dan dia melihat sebuah kemungkaran yang tidak mampu dia hilangkan, maka hendaknya dia meninggalkan walimah tersebut.
✍🏻 Ibnul Qoyyim bertanya kepada Ibnu Taimiyah tentang perbedaan kedua perkara tersebut.
✋🏻 Maka ibnu Taimiyah menyebutkan perbedaan yang sangat tipis:
● Dikarenakan menghadiri Jenazah merupakan hak sang mayit yang tidak boleh digugurkan sebab perbuatan mungkar yang dilakukan oleh orang yang hidup.
● Adapun mendatangi walimah merupakan hak sang pemilik rumah, maka kalau dia melakukan kemungkaran sungguh dia telah menggugurkan haknya untuk dipenuhi undangan walimahnya.
📚 Sumber: || Kitab I’lamul Muwaqqiin. 4/267
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/cermati-dua-perbedaan/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
0 Response to "Takziyah dan Walimah yang Terdapat Kemunkaran"
Posting Komentar