Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB UMDATUL AHKAMBab Haid Hadis 39

FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM

BAB HAID

Hadits Ketiga Puluh Sembilan

🔅Bagian Kedua🔅

Faedah yang terdapat dalam hadits:

5. Wanita mustahadhah (yang tertimpa istihadhah) terbagi menjadi dua jenis;
 Jenis pertama: Dia belum pernah mengalami haid.
 Gambarannya: Dia adalah seorang wanita yang melihat darah keluar dari kemaluannya, yang mana hal ini belum pernah dia alami sebelumnya. Darah tersebut terus menerus keluar.

 Maka jenis pertama terbagi menjadi dua keadaan:
🔸a. Dia bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah.
🔸b. Dia tidak bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah.

🔐 Masalah: Apabila wanita mustahadhah dapat membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah, namun dia belum pernah mengalami haid, jalan apakah yang harus dia tempuh?

 Para ulama berbeda dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah dia menempuh jalan Tamyiz, yaitu dia melihat dari sifat darah yang keluar yang telah dia kenali, apakah itu darah haid ataukah darah istihadhah. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

💫 Dalil mereka hadits yang sedang kita bahas, yaitu hadits 'Aisyah, dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

«فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ: فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ فِيهَا، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي»

"Apabila telah berlalu masa-masa haidnya, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat." [HR. Al-Bukhari]

📎 Jika dia bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah dalam kondisi dia belum pernah haid, maka dia tempuh dengan jalan ini. Jika yang dia lihat adalah sifat darah haid maka dihukumi dia telah haid, jika sifatnya bukan sifat darah haid, maka dihukumi mustahadhah.

🔐 Masalah: Apabila wanita mustahadhah belum pernah mengalami haid dan dia juga tidak bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah, jalan apakah yang harus dia tempuh?

 Permasalahan ini sungguh sangat rumit, sampai-sampai sebagian ulama menulis satu jilid kitab khusus membahas masalah ini saja, karena padanya terdapat banyak pendapat dari kalangan ulama. Masalah ini dinamakan "Mutahayyirah" yaitu wanita yang belum pernah haid, ketika keluar darah, dia tidak bisa membedakan sifat darah tersebut.

 Adapun pendapat yang kami pilih dalam masalah ini adalah selama wanita mustahadhah tersebut belum pernah mengalami haid sama sekali, sedangkan dia juga belum bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah, maka jalan yang dia tempuh adalah berhukum dengan hukum asal, yaitu dia dihukumi belum haid, sehingga masih wajib baginya menunaikan shalat dan puasa sampai nampak dengan jelas sifat darah yang keluar adalah darah haid.

📌 Ini adalah pendapat Dawud azh-Zhahiri dan salah satu riwayat Imam Malik. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Hazem, asy-Syaukani di kitab Sailul Jarar dan Syaikhuna 'Abdurahman al-'Adeni.

Jenis kedua: Dia sudah pernah mengalami haid.
 Gambarannya: Dia adalah seorang wanita yang sudah memiliki kebiasaan haid, yang mana kebiasaan haidnya rutin keluar di awal bulan atau di pertengahan bulan, rutin keluar selama 6 atau 7 hari. Kemudian ketika dia sakit atau tertimpa kecelakaan, darah sering keluar dari kemaluannya, terkadang keluar diluar masa haidnya.

 Maka jenis kedua juga terbagi menjadi dua keadaan:
🔹a. Dia bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah.
🔹b. Dia tidak bisa membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah.

🔐 Masalah: Apabila wanita mustahadhah sudah pernah mengalami haid dan tahu kebiasaan haidnya, dan dia juga memiliki Tamyiz, yaitu dapat membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah, jalan apakah yang harus dia tempuh?

🔅a. Jika darah yang keluar sesuai dengan kebiasaan haidnya dan sifat darah tampak dengan jelas dan terbedakan, maka hukumnya jelas, yaitu dia menempuh dua jalan ini; kebiasaan dan Tamyiz.
🔅b. Adapun jika berbeda, yaitu darah masih keluar diluar hari-hari haidnya, apakah dia harus menempuh jalan kebiasaan haidnya ataukah Tamyiz?

 Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat yang seru, yang mana masing-masing pendapat memiliki hujjah-hujjah yang kuat.

 Adapun pendapat yang kami pilih adalah hendaknya dia menempuh jalan Tamyiz, yaitu melihat sifat darah yang keluar. Jalan Tamyiz lebih nampak dan meyakinkan disisi wanita daripada adat/kebiasaan haidnya, karena terkadang kebiasaan haid bisa berubah-rubah, bisa maju atau mundur dan bisa pula kurang atau lebih dari hari-hari kebiasaan haidnya.

📌 Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi'i, Dawud dan salah satu riwayat Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhuna Abdurahman al-'Adeni.

🔐 Masalah: Apabila wanita mustahadhah sudah pernah mengalami haid dan tahu kebiasaan haidnya, namun dia tidak dapat membedakan antara sifat darah haid dan darah istihadhah, jalan apakah yang harus dia tempuh?

 Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang kuat dan terpilih adalah yang menyatakan bahwa jalan yang dia tempuh adalah mengikuti kebiasaan haidnya, jika kebiasaan haidnya 6 hari, maka selama 6 enam tersebut dia dihukumi haid, sehingga dilarang baginya menunaikan shalat dan puasa. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.

💫 Dalil mereka hadits 'Aisyah, dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

«وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»

"Akan tetapi tinggalkanlah shalat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah shalat." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dan juga hadits 'Aisyah, dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah:

«امْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»

"Tetap tahanlah dirimu sesuai masa/waktu haidmu menahanmu (dari shalat), kemudian mandilah dan shalatlah." [HR. Muslim]

💖 Wallahul muwaffiq ilash shawab

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

✏ Ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_8 Muharam 1436/ 1 November 2014_di Daarul Hadits al-Fiyusy_Harasahallah.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
 www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📚 WA. FORUM KIS 

0 Response to "FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB UMDATUL AHKAMBab Haid Hadis 39"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo