Kado Keempat:
FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA
"AL FATWA FI ZIINAH BINTU HAWA"
✒ Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al 'Abbasiyah Hafizhahallahu Ta'ala
MENGGUNDUL RAMBUT
Diriwayatkan oleh Abu Dawud [5/458] dengan sanad yang shahih dari hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ الْحَلْقُ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ
"Wanita tidak wajib menggundul rambut akan tetapi yang wajib atas wanita adalah mengurangi." [Al-Jami' ash-Shahih, hadits ke: 1403]
💫 Dan sungguh saya telah bertanya kepada al-Lajnah ad-Da'imah tentang hukum mecukur rambut kepala bagi perempuan! Maka mereka menjawab:
"Tidak boleh bagi perempuan menggundul (rambut kepala) kecuali karena darurat."
[Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah (5/196)]
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
✏ Alih Bahasa: Ummu 'Ubaidah Ruqayyah bintu Jamal Djohar al-Ambuniyah_di Daarul Hadits al-Fiyusy_Harasahallah.
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📚 WA. FORUM KIS
0 Response to "FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA 4"
Posting Komentar