Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

FATWA SEPUTAR NATAL

Ensiklopedia Aqidah

FATWA SEPUTAR NATAL

(bersikap dalam bimbingan ulama dalam meluruskan peremehan dan ekstrimitas sebagian ormas masa kini)
✴➿➿➿➿➿✴

🔱 Syaikh Muhammad ibnu Shalih al'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

" Apa HUKUM MENYAMPAIKAN SELAMAT HARI RAYA NATAL (CHRISTMAS) KEPADA ORANG KAFIR ?

Dan bagaimana kita membalas (sikap 'ramah') mereka ketika mereka menyampaikan selamat hari raya kepada kita ?

Dan apakah diperbolehkan datang ke tempat-tempat mereka merayakan acara semacam ini?

Kemudian apakah berdosa seseorang yang melakukan hal-hal yang telah disebutkan tanpa niatan (menyetujui aqidah mereka, pent.), hanyalah mereka melakukannya sebagai upaya beramah tamah atau karena segan, atau karena malu, ataupun sebab-sebab lain (semisal itu) ?

Kemudian juga apakah boleh meniru serupa dengan mereka dalam masalah itu?" ❔❓

🌿🍂🌿🍂🌿🍂🌿

Maka beliau rahimahullah, menjawab:

📝 " Menyampaikan (ucapan) selamat kepada orang-orang kafir untuk perayaan Natal (Christmas) maupun hari-hari raya mereka yang lain adalah disepakati 🚫HARAM❌

💬 Sebagaimana telah dinukilkan (kesepakatan) itu oleh IbnulQoyyim rahimahullah dalam kitab beliau "Ahkamu Ahli Dzimmah" dengan pernyataan beliau (yang maknanya):

"Adapun menyampaikan ucapan selamat terhadap syi'ar-syi'ar kekufuran yang memang khusus bagi mereka, maka (hukumnya) 🚫 HARAM dengan kesepakatan (ulama muslimin); seperti menyampaikan selamat terhadap (perayaan) hari raya mereka, ibadah puasa mereka, dengan (misalnya) mengucapkan:

"Semoga hari raya anda penuh berkah", atau "selamat berhari-raya", dan semisalnya, maka yang demikian jika orang yang mengucapkannya selamat dari kekufuran maka (minimalnya masuk) sebagai perkara yang diharamkan, dan hal ini berkedudukan laksana anda mengucapkan selamat terhadap tindakannya sujud kepada salib.
Bahkan hal itu lebih besar dosanya 💥 di sisi Allah, sekaligus lebih menyebabkan murka daripada ucapan selamat kepada orang yang meminum khomr dan membunuh jiwa, juga pelaku zina, dan semisalnya.

Dan banyak dari pihak yang tidak memiliki kekokohan agama terjatuh pada yang demikian itu, sementara dia tidak menyadari demikian tercela apa yang diperbuatnya.

Sehingga barang siapa yang memberikan selamat kepada seorang hamba terhadap kemaksiatannya, atau kebid'ahannya, ataupun suatu perbuatan kufur sungguh dia menghadapi kemurkaan dan kemarahan Allah.”

sampai di sini penukilan ucapan beliau (Ibnul Qoyyim) rahimahullah.

📌 Dan tindakan memberikan selamat kepada orang-orang kafir terhadap hari-hari raya agama mereka akan masuk dalam keharaman serta akan memperoleh balasan (buruk) yang telah dijelaskan (Ibnul Qoyyim), hanyalah dikarenakan padanya terkandung ikrar pengakuan terhadap  apa yang mereka yakini dari syiar-syiar kekufuran, serta ridhonya terhadap mereka. 🏮Walaupun (bisa jadi) dia tidak ridho terhadap kekufuran tersebut bagi dirinya, namun ♨ diharamkan bagi setiap muslim untuk ridho terhadap syiar-syiar kekufuran ataupun dirinya memberikan selamat kepada selainnya, karena Allah ta'ala tidaklah ridho dengan hal itu,

📖 sebagaimana Firman Allah ta'ala :

ﺇِﻥْ ﺗَﻜْﻔُﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻏَﻨِﻲٌّ ﻋَﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻻ ﻳَﺮْﺿَﻰ ﻟِﻌِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮَ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﺸْﻜُﺮُﻭﺍ ﻳَﺮْﺿَﻪُ ﻟَﻜُﻢْ

[[ Jika kalian kafir, sesungguhnya Allah Maha Tidak Memerlukan kalian, sedangkan Dia tidaklah Ridho kepada hamba-Nya
terhadap kekufuran itu, dan jika kalian bersyukur niscaya Dia akan Ridho kepada kalian.]]

AzZumar:27

📖 Juga Firman Allah ta'ala:

ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ

[[Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian (ini) bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian dan Aku pun telah ridho Islam sebagai agama bagi kalian]]

Al Maidah : 3

🔘 Dan sikap MENYAMPAIKAN SELAMAT kepada mereka dalam hal itu (tetaplah) HARAM ⚡ sama saja mereka sebagai sejawat dengan orang tadi dalam pekerjaannya ataupun tidak.

📌 Dan jika kita memberikan selamat terhadap hari raya mereka (terjadi kontradiksi, pent.) padahal sesungguhnya kita tidaklah mencintai mereka atas yang demikian itu

karena hal itu bukanlah hari raya bagi kita

serta disebabkan (justru) itu merupakan hari raya yang tidak diridhoi Allah ta'ala karena yang demikian bisa jadi :

✔ mubtada'ah (sesuatu yang dibuat-buat) dalam agama mereka
ataupun bisa saja

✔ masyru'ah (disyariatkan bagi kaum terdahulu) namun telah dihapus dan diganti (mansukh) oleh agama Islam yang Nabi Muhammad shollalhu 'alaihi wa sallam telah diutus Allah dengannya kepada segenap makhluk.

📖 Dan Dia (ta'ala) telah berfirman tentang hal tersebut :

ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺒْﺘَﻎِ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻹِﺳْﻼﻡِ ﺩِﻳﻨًﺎ ﻓَﻠَﻦْ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻵَﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮِﻳﻦَ

[[dan orang yang menghendaki agama selain Islam niscaya tidak akan pernah diterima (semua kebaikan) darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi]]

Ali 'Imran : 85

📌 Dan juga seorang muslim HARAM MEMENUHI UNDANGAN MEREKA DALAM ACARA TERSEBUT,

dikarenakan ini lebih parah dibandingkan (sekedar) mengucapkan selamat kepada mereka sebab terdapat bentuk turut serta bersama mereka padanya.

♨ Dan demikian pula DIHARAMKAN bagi seorang muslim untuk menyerupai orang-orang kafir dalam mengadakan perayaan dalam kegiatan semacam ini, ataupun memberikan hadiah atau mengirimkan kembang gula (atau coklat), atau juga memasak makanan, atau cuti meninggalkan pekerjaan, dan semisal itu;

📜 berdasarkan sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam:

ﻣﻦ ﺗَﺸَﺒَّﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻓﻬﻮﻣﻨﻬﻢ

"Seseorang yang menyerupakan diri dengan suatu kaum, dia teranggap sebagai pihak mereka".

💬 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau "Iqtidho' ash Shirath al Mustaqim (fi) mukholafati ashhab al Jahim":

"Menyerupakan diri dalam sebagian hari-hari raya mereka (yaitu kuffar, -pent.) mau tidak mau menunjukkan senangnya hati si pelaku terhadap kebatilan yang ada pada mereka, bahkan tak jarang membuka peluang harapan mereka (ke arah yang lebih parah) dan menyesatkan kalangan yang lemah (imannya)."
-L
sampai di sini ucapan beliau (ibnu Taimiyyah) rahimahullah.

♻ Sehingga barang siapa yang melakukan sebagian saja dari berbagai perkara (haram) itu maka dia telah berdosa, sama saja apakah dia lakukan (dengan alasan) sebagai bentuk sopan santun, atau keramah-tamahan, atau keseganan, atau yang selain itu dari berbagai sebab. Karena yang demikian termasuk merendahkan keyakinan diri ( ﺍﻟﻤﺪﺍﻫﻨﺔ ) dalam agama Allah,

juga termasuk sebab membesarkan hati (dan keyakinan) orang-orang kafir, dan menjadikan mereka angkuh dalam agama mereka.

☝Hanyalah kepada Allah saja dimohonkan kejayaan muslimin dengan agamanya,

dan agar dikaruniakan kekokohan di atasnya,

serta Dia tolong mereka dari para musuh-musuh mereka...

sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi Maha Jaya."

⭐⭐⭐⭐⭐

📚 Majmu' Fatawa wa rosail asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

jilid ke-3 hal. 44

🍂🌿🍂🌿🍂🌿🍂

📝 Diterjemahkan sebagai jawaban dari pertanyaan sebagian ikhwah yang mendapati syubhat bahwa mengucap selamat natal adalah murni masalah fiqh bukan aqidah serta dari ekstrimisme kabar bahwa FPI memurtadkan orang yang mengucapkan selamat natal

🇮🇩 oleh al faqir ila afwi rabbihi:

Abu Abdirrahman Sofian ibnu Rais - Kraksaan

******************
26 Shofar 1436 H / 19 Desember 2014

🔅🔅🔅🔅🔅🔅

🌐 WA alI'tishom - Probolinggo | WIP | 1436

ﻗﺪ ﺳُﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :
ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺗﻬﻨﺌﺔ ﺍﻟﻜﻔّﺎﺭ ﺑﻌﻴﺪ ‏( ﺍﻟﻜﺮﻳﺴﻤﺲ ‏) ؟
ﻭﻛﻴﻒ ﻧﺮﺩ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺇﺫﺍ ﻫﻨﺆﻧﺎ ﺑﻪ ؟ ﻭﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺬﻫﺎﺏ
ﺇﻟﻰ ﺃﻣﺎﻛﻦ ﺍﻟﺤﻔﻼﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﻘﻴﻤﻮﻧﻬﺎ ﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ؟
ﻭﻫﻞ ﻳﺄﺛﻢ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻓﻌﻞ ﺷﻴﺌﺎً ﻣﻤﺎ ﺫُﻛﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﻗﺼﺪ ؟
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺇﻣﺎ ﻣﺠﺎﻣﻠﺔ ، ﺃﻭ ﺣﻴﺎﺀً ، ﺃﻭ ﺇﺣﺮﺍﺟﺎً ، ﺃﻭ ﻏﻴﺮ
ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ؟ ﻭﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ؟
- ﺏﺎﺟﺄﻓ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ - :
ﺗﻬﻨﺌﺔ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺑﻌﻴﺪ ﺍﻟﻜﺮﻳﺴﻤﺲ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺃﻋﻴﺎﺩﻫﻢ
ﺍﻟﺪﻳﻨﻴﺔ ﺣﺮﺍﻡ .ﻕﺎﻔﺗﻻﺎﺑ ﻛﻤﺎ ﻧﻘﻞ ﺫﻟﻚ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻘﻴﻢ –
ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ – ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ " ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺬﻣﺔ " ﺣﻴﺚ
ﻗﺎﻝ : " ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻬﻨﺌﺔ ﺑﺸﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺍﻟﻤﺨﺘﺼﺔ ﺑﻪ ﻓﺤﺮﺍﻡ
ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻬﻨﺌﻬﻢ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﻭﺻﻮﻣﻬﻢ ،
: ﻝﻮﻘﻴﻓ ﻋﻴﺪ ﻣﺒﺎﺭﻙ ﻋﻠﻴﻚ ، ﺃﻭ ﺗﻬﻨﺄ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻌﻴﺪ
ﻭﻧﺤﻮﻩ ، ﻓﻬﺬﺍ ﺇﻥ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﺋﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻓﻬﻮ ﻣﻦ
.ﺕﺎﻣﺮﺤﻤﻟﺍ ﻭﻫﻮ ﺑﻤﻨـﺰﻟﺔ ﺃﻥ ﺗﻬﻨﺌﻪ ﺑﺴﺠﻮﺩﻩ ﻟﻠﺼﻠﻴﺐ ،
ﺑﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻋﻈﻢ ﺇﺛﻤﺎً ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﺃﺷﺪ ﻣﻘﺘﺎً ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻬﻨﺌﺔ
ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺨﻤﺮ ﻭﻗﺘﻞ ﺍﻟﻨﻔﺲ ، ﻭﺍﺭﺗﻜﺎﺏ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ
ﻭﻧﺤﻮﻩ . ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻤﻦ ﻻ ﻗﺪﺭ ﻟﻠﺪﻳﻦ ﻋﻨﺪﻩ ﻳﻘﻊ ﻓﻲ
ﺫﻟﻚ ، ﻭﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻗﺒﺢ ﻣﺎ ﻓﻌﻞ ، ﻓﻤﻦ ﻫﻨﺄ ﻋﺒﺪﺍً
ﺑﻤﻌﺼﻴﺔ ، ﺃﻭ ﺑﺪﻋﺔ ، ﺃﻭ ﻛﻔﺮ ﻓﻘﺪ ﺗﻌﺮﺽ ﻟﻤﻘﺖ ﺍﻟﻠﻪ
ﻭﺳﺨﻄﻪ " ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻛﻼﻣﻪ -ﺭﺣﻤﻪ -ﻪﻠﻟﺍ . ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻛﺎﻧﺖ
ﺗﻬﻨﺌﺔ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﺍﻟﺪﻳﻨﻴﺔ ﺣﺮﺍﻣﺎً ﻭﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﻤﺜﺎﺑﺔ
ﺍﻟﺘﻲ ﺫﻛﺮﻫﺎ ‏( ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻘﻴﻢ ‏) ﻷﻥ ﻓﻴﻬﺎ ﺇﻗﺮﺍﺭﺍً ﻟﻤﺎ ﻫﻢ
ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺷﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻜﻔﺮ ، ﻭﺭﺿﻰ ﺑﻪ ﻟﻬﻢ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻫﻮ
ﻻ ﻳﺮﺿﻰ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻟﻨﻔﺴﻪ ، ﻟﻜﻦ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ
ﺃﻥ ﻳﺮﺿﻰ ﺑﺸﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺃﻭ ﻳﻬﻨﺊ ﺑﻬﺎ ﻏﻴﺮﻩ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ –
-ﻰﻟﺎﻌﺗ ﻻ ﻳﺮﺿﻰ ﺑﺬﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ -ﻰﻟﺎﻌﺗ– : ‏(ﺇِﻥْ
ﺗَﻜْﻔُﺮُﻭﺍ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻏَﻨِﻲٌّ ﻋَﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻻ ﻳَﺮْﺿَﻰ ﻟِﻌِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮَ
ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﺸْﻜُﺮُﻭﺍ ﻳَﺮْﺿَﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ‏) ‏[ : ﺮﻣﺰﻟﺍ 27 ‏] ﻭﻗﺎﻝ : ﻰﻟﺎﻌﺗ
‏( ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ
ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ ‏) ‏[ ﺍﻟﻤﺎﺋﺪﺓ : 3 ‏] ،
ﻭﺗﻬﻨﺌﺘﻬﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﺣﺮﺍﻡ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻣﺸﺎﺭﻛﻴﻦ ﻟﻠﺸﺨﺺ
ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺇﺫﺍ ﻫﻨﺌﻮﻧﺎ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﻓﺈﻧﻨﺎ ﻻ
ﻧﺠﻴﺒﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩ ﻟﻨﺎ ، ﻭﻷﻧﻬﺎ
ﺃﻋﻴﺎﺩ ﻻ ﻳﺮﺿﺎﻫﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻷﻧﻬﺎ ﺇﻣﺎ ﻣﺒﺘﺪﻋﺔ ﻓﻲ
ﺩﻳﻨﻬﻢ ، ﻭﺇﻣﺎ ﻣﺸﺮﻭﻋﺔ ، ﻟﻜﻦ ﻧﺴﺨﺖ ﺑﺪﻳﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ
ﺍﻟﺬﻱ ﺑﻌﺚ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﻣﺤﻤﺪﺍً ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻟﻰ
ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻟﺨﻠﻖ ، ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻴﻪ : ‏( ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺒْﺘَﻎِ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻹِﺳْﻼﻡِ ﺩِﻳﻨًﺎ
ﻓَﻠَﻦْ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻵَﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮِﻳﻦَ ‏) ‏[ ﺁﻝ
: ﻥﺍﺮﻤﻋ 85 ‏] . ﻭﺇﺟﺎﺑﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺩﻋﻮﺗﻬﻢ ﺑﻬﺬﻩ
ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﺣﺮﺍﻡ؛ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺗﻬﻨﺌﺘﻬﻢ ﺑﻬﺎ ﻟﻤﺎ
ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﻣﺸﺎﺭﻛﺘﻬﻢ . ﺎﻬﻴﻓ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﻔﺎﺭ ﺑﺈﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﺤﻔﻼﺕ ﺑﻬﺬﻩ
ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ، ﺃﻭ ﺗﺒﺎﺩﻝ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺎ ﺃﻭ ﺗﻮﺯﻳﻊ ﺍﻟﺤﻠﻮﻯ ، ﺃﻭ
ﺃﻃﺒﺎﻕ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺃﻭ ﺗﻌﻄﻴﻞ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ، ﻟﻘﻮﻝ
ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﻣﻦ ﺗَﺸَﺒَّﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻓﻬﻮ
ﻣﻨﻬﻢ " ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ :
‏( ﺍﻗﺘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺼﺮﺍﻁ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ ﻣﺨﺎﻟﻔﺔ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺠﺤﻴﻢ ‏) :
" ﻣﺸﺎﺑﻬﺘﻬﻢ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺃﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ﺗﻮﺟﺐ ﺳﺮﻭﺭ
ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ ﺑﻤﺎ ﻫﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻞ ، ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺃﻃﻤﻌﻬﻢ
ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻧﺘﻬﺎﺯ ﺍﻟﻔﺮﺹ ﻭﺍﺳﺘﺬﻻﻝ ﺍﻟﻀﻌﻔﺎﺀ " ﺍﻧﺘﻬﻰ
ﻛﻼﻣﻪ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ - . ﻭﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺷﻴﺌﺎً ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻮ
ﺁﺛﻢ ، ﺳﻮﺍﺀ ﻓﻌﻠﻪ ﻣﺠﺎﻣﻠﺔ ، ﺃﻭ ﺗﻮﺩﺩﺍً ، ﺃﻭ ﺣﻴﺎﺀً ، ﺃﻭ
ﻟﻐﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺪﺍﻫﻨﺔ ﻓﻲ ﺩﻳﻦ
ﺍﻟﻠﻪ ، ﻭﻣﻦ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﺗﻘﻮﻳﺔ ﻧﻔﻮﺱ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﻭﻓﺨﺮﻫﻢ
.ﻢﻬﻨﻳﺪﺑ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺴﺌﻮﻝ ﺃﻥ ﻳﻌﺰّ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﺪﻳﻨﻬﻢ ،
ﻭﻳﺮﺯﻗﻬﻢ ﺍﻟﺜﺒﺎﺕ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﻳﻨﺼﺮﻫﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﻋﺪﺍﺋﻬﻢ ، ﺇﻧﻪ
ﻗﻮﻱ ﻋﺰﻳﺰ . ‏

[ ﻣﺠﻤﻮﻉ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻭﺭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ / ﻣﺤﻤﺪ
ﺑﻦ ﺻﺎﻟﺢ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ ـ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ـ ﺍﻟﻤﺠﻠﺪ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ . ﺹ
44 ‏]
----------------------
إتباع الستة
📕👍📗👍📘
♨ Ittiba'us Sunnah

0 Response to "FATWA SEPUTAR NATAL"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo