HARI IBU
Fadhilatusy Syaikh Muhaammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.
PERTANYAAN❓
👉 Kebiasaan kami, pada setiap tahun merayakan hari khusus yang disebut dengan istilah HARI IBU, yaitu pada tanggal 21 Maret. Pada hari itu banyak orang yang merayakannya.
🎁 Apakah ini merupakan perayaan yang halal atau haram? Dan apakah kita harus pula merayakannya dan memberikan hadiah-hadiah?
✅ JAWABAN
🚫Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyariatkan adalah BID'AH, juga berarti TASYABBUH (menyerupai) musuh-musuh Allah.
✨ Hari raya-hari raya yang disyariatkan telah diketahui oleh kaum muslimin, yaitu IDHUL FITRI dan IDHUL ADHA serta hari raya mingguan (HARI JUM'AT). Selain yang tiga ini tidak ada hari raya lain dalam Islam.
🔥🚫 Semua hari raya selain itu ditolak pelakunya dan batil dalam hukum syariat Allah berdasarkan sabda Nabi shallallahu a'laihi wasallam;
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو ردّ
"Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang tidak terdapat (contoh/tuntunan) padanya, maka ia tertolak."
📖 [HR. al-Bukhari dalam ash-Shulh, no. 2697; Muslim dalam al -Aqdhiyah, no. 1718.]
***
⛔ Yakni ditolak dan tidak diterima di sisi Allah. Dalam lafazh lainnya disebutkan,
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ
"Barang siapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak."
📖 [al-Bukhari meriwayatkan hadits ini secara Mu'allaq dalam al-Buyu' dan al-I'tisham. dan al-Imam Muslim menyambungnya dalam al Aqdhiyah, no. 18-2718].
***
❌ Oleh karena itu tidak boleh merayakan hari yang disebutkan oleh penanya (HARI IBU), yaitu yang disebutkan sebagai hari ibu, dan tidak boleh juga mengadakan sesuatu yang menunjukkan simbol perayaannya, seperti: menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan, memberikan hadiah-hadiah dan sejenisnya.
✔ Hendaklah setiap muslim merasa mulia dan bangga dengan agamanya serta merasa cukup dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam agama yang lurus ini dan telah diridhoi Alloh untuk para Hamba-Nya.
❎ Maka hendaknya tidak menambahi dan tidak mengurangi. Oleh karena itu hendaknya setiap Muslim tidak menjadi pengekor yang menirukan setiap ajakan, bahkan seharusnya, dengan menjalankan syariat Allah, pribadinya menjadi panutan yang ditiru, bukan yang meniru, sehingga menjadi suritauladan dan bukan penjiplak, karena Alhamdulillah, syariat Allah itu sungguh sempurna dari segala sisinya, sebagaimana Firman-Nya;
[ٱليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتى ورضيت لكم ٱلإسلام دينا].
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah kuridhai islam itu menjadi agamamu".
📖 [al-Maidah: 3]
***
👍 Seorang ibu lebih berhak untuk senantiasa dihormati sepanjang tahun, daripada hanya satu hari itu saja, bahkan seorang ibu mempunyai hak terhadap anak-anaknya untuk dijaga dan dihormati serta ditaati selama bukan dalam kemaksiatan terhadap Allah, di setiap waktu dan tempat.
-------------------------
📚 Sumber: Nur 'ala ad-Darb, cet. Maktabah adh-Dhiya', hlm. 34-35, asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin.
-------------------------
📝Alih Bahasa: Abu Utbah Miqdad hafizhahullaah.
🌎 WA Forum Riyadhul Jannah Wonogiri.
💐🌿💐🌿💐🌿💐🌿💐
0 Response to "Fatwa Perayaan Hari Ibu"
Posting Komentar