Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Pemberian Senilai Dengan Warisan

FATWA-FATWA KIBAR ULAMA
SEPUTAR PENDIDIKAN ANAK-ANAK 

FATWA KELIMA

 Timbangan Pemberian Orang tua Kepada Anak Sama Dengan Timbangan Warisan

🔐 Soal: Telah datang dalam sebuah hadits: "Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah diantara anak-anak kalian" apakah yang dimaksud adil (dalam pemberian) itu harus sama rata ataukah anak laki-laki bagiannya dua kali lipat dari bagian anak perempuan seperti dalam warisan. Dalam hadits ana kira maknanya: 'Apakah setiap anak dikasih sama?' karena kalimat "Mitslu" memberikan isyarat persamaan secara mutlak ataukah (yang benar) itu hanya berbicara tentang anak laki-laki saja?

 Jawaban al-Allaamah Ibnu Baz rahimahullah:

💫 Haditsnya memang shahih, telah diriwayatkan oleh dua syaikh (al-Bukhari dan Muslim) dari an-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma, bahwa bapaknya memberikan dia seorang budak, maka ibunya berkata: "Aku tidak rela sampai kamu mempersaksikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka pergilah Basyir bin Sa'ad menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengkabarkan apa yang dia perbuat. Kemudian Beliau bertanya kepadanya: "Apakah semua anakmu kamu beri hadiah seperti apa yang telah kamu berikan kepada an-Nu'man?". Dia menjawab: "Tidak". Beliau bersabda: "Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah diantara anak-anak kalian".

💫 Hadits ini menunjukan bahwa tidak boleh mengutamakan pemberian kepada sebagian anak-anak, tanpa yang lainnya, karena semuanya adalah anak-anaknya, yang mana mereka semua diharapkan baktinya kepada orang tua. Tidak boleh mengkhususkan sebagian anak dalam suatu pemberian.

📎 Para ulama berselisih dalam dua pendapat, 'apakah disama ratakan (dalam pemberian), sehingga anak laki-laki sama (bagiannya) dengan anak perempuan, ataukah melebihkan laki-laki atas perempuan seperti (hitungan) warisan?'

 Pendapat yang terpilih adalah pemberian hukumnya sama dengan warisan. Persamaan (dalam pemberian) disini menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat dari bagian anak perempuan, karena sesungguhnya inilah yang Allah jadikan dalam (hitungan) warisan. Allah Ta'ala Maha Bijaksana dan Adil, sehingga seorang mu'min hendaknya dalam pemberiannya kepada anak-anaknya seperti itu pula.

Sebagaimana dia tinggalkan (hartanya) untuk mereka setelah dia meninggal;

{لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ}

"bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." [QS. An-Nisaa: 11]

Demikian pula apabila dia memberikan anak-anaknya dimasa hidupnya, bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Inilah keadilan terkait dengan (hak-hak) mereka.

Terkait dengan ibu dan bapak, maka wajib bagi mereka untuk memberikan anak-anak mereka bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Dengan ini, diperolehlah keadilan dan persamaan, sebagaimana Allah jadikan keadilan dalam hak warisan dari bapak dan ibunya.

 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasaail Syaikh Ibnu Baz: 6/377.

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

✒ Alih bahasa: Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mengunduh PDF-nya dan juga mendapatkan artikel atau pelajaran yang telah berlalu serta unduh pula 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
📚 WA. FORUM KIS 

0 Response to "Pemberian Senilai Dengan Warisan"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo