💫Fatwa Syaikh Ubaid : Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor
💫
❓TANYA :
Telah sampai kabar kepada kami bahwa para wanita sahabat mereka dulu mengendarai unta.
Apakah boleh kami (para wanita) untuk mengendarai sepeda motor (جوالة) dengan ijin suami kami karena kami kadang butuh pergi ke majlis-majlis ilmu atau madrasah atau warung atau dokter.
Dan sebagian kami mengendarai dengan cepat dan nampak dari dirinya hal-hal yang tidak pantas nampak darinya seperti bentuk tubuhnya meskipun dia berhijab?
📜JAWAB :
Wahai anakku....
🔹Pertama:
Ketahuilah olehmu dan oleh seluruh anak-anakku (para wanita salafiyah) yang mendengar ucapanku: sangat beda antara wanita mengendarai unta atau himar atau bighal dengan mengendarai apa yang engkau sebut sepeda motor (جوالة), mungkin yang dimaksud adalah (دراجة) sepeda motor. Ketika seorang muslimah mengendarai hewan tunggangan yang sudah diketahui baik himar atau unta atau bighal, auratnya tidak nampak dan penutupannya jelas.
Adapun sepeda motor (دراجة) yang engkau sebut (جوالة), maka ini telah engkau sebutkan bahwa telah nampak/tersingkap dari tubuhnya perkara yang tidak pantas.
Oleh karena itu aku berkata: Wahai para wanita muslimat, janganlah kalian mengendarai sepeda motor (دراجة)-yang oleh penanya dinamai (جوالة)-, karena perkara yang telah engkau sebutkan. Dan juga aku tak mengira tersembunyi atas setiap orang tentang tersingkapnya sebagian tubuhnya, sedangkan tubuh wanita adalah aurat, bahkan sebagiannya tetap aurat walaupun terhadap mahramnya. Na’am.
🔹Kedua:
Kehadiranmu di halaqah ilmu tidaklah wajib atasmu selamanya. Karena:
– Pertama: karena engkau bisa untuk menggantikan majlis ilmu ini dengan rekamannya, atau kehadiranmu dari nukilannya melalui internet. Dan betapa banyaknya internet di rumah-rumah.
– Kedua : dan bisa sekumpulan wanita untuk berkumpul di salah satu dari mereka. Na’am.
– Ketiga: Telah mencukupimu bila suamimu atau mahrammu menyampaikan kepadamu majlis ilmu yang dia hadiri, dan engkau bisa merekamnya.
Karena kalian wahai para wanita muslimah diperintah untuk tetap tinggal di rumah-rumah kalian dengan meneladani ibunda kalian ummul mukminin ash shiddiqah radhiyallahu ‘anha.
Namun bila seorang wanita bisa hadir di masjid dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan ditemani mahramnya atau suaminya, maka tidak mengapa.
Karena para wanita sahabat dulu menghadiri shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallan. Demikian juga dengan majlis ilmu yang beliau adakan bersama para sahabat beliau. Na’am.
🔖Sumber :
Tanya Jawab bersama Syaikh Ubaid di Ponpes Al Anshar Sleman Jogja Tahun 2012 1433 H, setelah Durus Kitab Shiyam Pertama menit ke 0:46:12 dst ~
Download audionya disini http://gg.gg/3py3f
💫WA TWI 🇮🇩
📲 Turut menyebarkan
🎀 WA Nisaa' As-Sunnah 🎀
👆dari.
🌏 WSN
SALAFIYYIN NUSANTARA
💐💐💐🌷🌷💐💐💐
0 Response to "Hukum Wanita Mengendarai Sepeda Motor"
Posting Komentar