Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI

〰📝🔖📛 HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI

🔰Asy Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahullohu-

⭕Pertanyaan : Apakah boleh seseorang kencing sambil berdiri? Dengan catatan aman dari terkena najis (percikan air kencing) baik di badan atau pakaiannya.

📢Jawaban : TIDAK MENGAPA seseorang kencing sambil berdiri, terlebih tatkala dibutuhkan. Apabila tempatnya (yang digunakan untuk kencing -pent) tertutup, yang tidak seorangpun bisa melihat aurat orang yg kencing. Dan aman dari terkena percikan air kencing.

👋Ini sebagaimana telah tetap dari hadits Khudzaifah-Radhiyallohu ‘anhu- :

أن النبي صلى الله عليه وسلم انتهى إلى سباطة قوم فبال قائما

“Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah singgah di tempat pembuangan sampah sebuah kaum dan beliau kencing dengan berdiri.” (Mutafaqun alaihi)

⏩Akan tetapi YANG LEBIH UTAMA kencing dengan duduk (jongkok), dikarenakan ini yg sering dilakukan Nabi صلى الله عليه وسلم, dan ini LEBIH MENUTUP AURAT dan lebih aman dari terkena percikan air kencing.

📜[Al Fatawa Asy Syar’iyyah fi masail Asyriyyah min Fatawa Ulama Biladil Haram – hal.1618]

📝 Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa

💻 Sumber: http://forumsalafy.net/?p=7210

〰〰〰〰〰〰〰〰〰

0 Response to "HUKUM KENCING SAMBIL BERDIRI"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo