🔎🔰HUKUM SHALAT DENGAN MEMAKAI "KACAMATA"👓
🔸Fatwa (no. 18570)
❓Pertanyaan :
Apa hukum shalat dengan memakai kacamata, apakah boleh atau tidak?
🔓Jawaban :
TIDAK MENGAPA sholat dengan memakai kacamata, selama tidak menimbulkan ketidaksempurnaan dalam shalat dengan sebab itu.
➡Seperti menghalangi dari sujud pada dahi dan hidung.
Wabillahi taufiq, wa Shalallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wassalam.
☑al Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta'
▪Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
▪Wakil : Abdul Aziz alusy Syaikh
▪Anggota : Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Bakr Abu Zaid
💻Sumber artikel : http://bit.ly/1GaMSeP
📝 Alih bahasa : Ibrahim Abu Kaysa
🌠💡Sumber: http://forumsalafy.net/?p=10268
🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂🍂
0 Response to "HUKUM SHALAT DENGAN MEMAKAI KACAMATA"
Posting Komentar