📢📲📧
■◎■◎■◎■
📢🔊❗HUKUM MENGUMUMKAN KEMATIAN
✏asy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah
❓Pertanyaan:
Apa hukum mengumumkan kematian ulama dan selain mereka, lewat internet dan melalui media yang lainnya, apakah ini termasuk na'yu yang dilarang atau tidak?
🔓Jawaban:
Memberitahukan kematian seorang muslim dalam rangka agar mendoakan kebaikan untuk mayit dan menyolatinya, maka tidak mengapa.
❌Dan bukan termasuk na'yu (mengumumkan kematian) yang diharamkan.
🔰🔸Dikarenakan Nabi sholallohu 'alaihi wa sallam dahulu tatkala meninggalnya An Najaasyi radhiyallohu 'anhu, Beliau memberitahu pada para shahabatnya bahwasanya dia telah meninggal.
🔸Dan Beliaupun keluar dengan para shahabat dan menyolatinya dengan sholat ghoib.
🚧✔Maka pemberitahuan mengenai kematian seseorang, baik melalui majalah, atau di masjid-masjid, atau internet dengan tujuan agar mendoakan kebaikan bagi si mayit dan menyolatinya, ini tidak mengapa.
✔Atau dengan tujuan, apabila si mayit memiliki hutang atau hak, supaya datang dan menunaikan haknya, maka tidak mengapa.
💢💥Adapun pemberitahuan sebagai bentuk duka cita, maka ini tidak boleh. Dikarenakan ini merupakan bentuk niyahah (meratapi mayit).
📕al Ijaabatu al Muhimmaat fi al Masyaakil al Mulimmah (2/19).
📝Alih bahasa: al Ustadz Abu Ukasyah Harits
■◎■◎■◎■
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga
0 Response to "HUKUM MENGUMUMKAN KEMATIAN"
Posting Komentar