Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MENGUMUMKAN KEMATIAN

📢📲📧
■◎■◎■◎■
📢🔊❗HUKUM MENGUMUMKAN KEMATIAN

✏asy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah

❓Pertanyaan:
Apa hukum mengumumkan kematian ulama dan selain mereka, lewat internet dan melalui media yang lainnya, apakah ini termasuk na'yu yang dilarang atau tidak?
       
🔓Jawaban:
Memberitahukan kematian seorang muslim dalam rangka agar mendoakan kebaikan untuk mayit dan menyolatinya, maka tidak mengapa.
❌Dan bukan termasuk na'yu (mengumumkan kematian) yang diharamkan.

🔰🔸Dikarenakan Nabi sholallohu 'alaihi wa sallam dahulu tatkala meninggalnya An Najaasyi radhiyallohu 'anhu, Beliau memberitahu pada para shahabatnya bahwasanya dia telah meninggal.

🔸Dan Beliaupun keluar dengan para shahabat dan menyolatinya dengan sholat ghoib.

🚧✔Maka pemberitahuan mengenai kematian seseorang, baik melalui majalah, atau di masjid-masjid, atau internet dengan tujuan agar mendoakan kebaikan bagi si mayit dan menyolatinya, ini tidak mengapa.

✔Atau dengan tujuan, apabila si mayit memiliki hutang atau hak, supaya datang dan menunaikan haknya, maka tidak mengapa.

💢💥Adapun pemberitahuan sebagai bentuk duka cita, maka ini tidak boleh. Dikarenakan ini merupakan bentuk niyahah (meratapi mayit).

📕al Ijaabatu al Muhimmaat fi al Masyaakil al Mulimmah (2/19).

📝Alih bahasa: al Ustadz Abu Ukasyah Harits

■◎■◎■◎■
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga

0 Response to "HUKUM MENGUMUMKAN KEMATIAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo