Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

MELUNASI HUTANG SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN

💰📝 MELUNASI HUTANG SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN

💰📝 [١٨] وجوب قضاء الدّين قبل قسمة الإرث
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

💺📚 ASY-SYAIKH MUHAMMAD IBNU SHALIH AL-'UTSAIMIN رحمه الله

🍃 السؤال❓

💵⏳ ورثت بعض المال عن قريب لي واشترك  معي في الميراث بنت له وزوجتان، ثم تبين بعد فترة أن المتوفى عليه ديون كثيرة، وأبى بقية الورثة أن يساهموا في سداد ديونه، ورقّ قلبي للمتوفى ومسؤولية ذالك أمام الله تعالى، فقررت أن أتاجر فيما معي من مال حتى أنميه وأسدد ما عليه من ديون، نظراً لأن ديوانه تفوق ما معي من مال، فما الحكم؟

✅ الجواب🌹

🎁❌ لا يحل لورثة الميت شيء من ميراثه إلا بعد قضاء ديونه، لأن الله تعالى لما ذكر الميراث قال: (من بعد وصيّة يوصِى بهآ أو دين ) [النساء، من الآية: ١١].

✖📦 وعلى هذا فلا حق للورثة في شيء من مال مورثهم إلا بعد قضاء دينه، فإذا اقتسموا الميراث جاهلين بهذا الدّين ثم تبيّنوا ذالك وجب على كل منهم أن يرد ما ورث في قضاء دينه، فإذا امتنع أحدهم عن ذالك فهو آثم ومعتد على الميت ومعتد على صاحب الدين.

💯📊 فإذا كنت قد تصرفت هذا التصرف بأن تاجرت بما قبضت من الميراث لتنميه حتى تسدد ما على الميت من الديون فهذا تصرف اجتهادي، وحيث وقع اجتهادا منك فأرجوا أﻻ يقع عليك فيه إثم، وعليك أن تقضي الدين من أصل ما ورثت ومن ربحه. ولكن مثل هذا العمل الذي عملته ليس بجائز، لأنه ليس لك الحق في أن تتصرف في مال لا تستحقه -لكن نظرا لأن هذا وقع  منك على سبيل الإجتهاد فأرجوا أﻻ تكون آثما.


🍃PERTANYAAN❓

💵⏳ Saya mewarisi sejumlah harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut juga mewarisi seorang puterinya dan dua orang isterinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempunyai banyak hutang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi hutang-hutang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Alloh, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi hutang-hutangnya,karena hutang-hutang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya?

✅ JAWABAN 🌹

🎁❌ Para ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi hutang-hutang tersebut, karena Alloh telah menyebutkan  tentang warisan,

(من بعد وصيّة يوصِى بهآ أو دين ) [النساء، من الآية: ١١].

"Pembagian -pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang dua buat atau dan sesudah di bayar hutangnya" (an-Nisa': 11).

✖📦 Karena itu, para ahli waris tidak berhak mendapatkan apapun dari harta yang diwariskannya kecuali setelah dilunasi hutang-hutangnya. Jika harta warisan itu telah dibagikan karena mereka tidak tahu, kemudian setelah itu mereka tahu, maka masing-masing mereka wajib mengembalikan harta yang telah diterimanya untuk melunasi hutang tersebut. Jika ada yang menolak, maka dia berdosa dan berarti dia telah berbuat aniaya terhadap si mayit dan terhadap pemilik hutang.

💯📊Jika anda telah melakukan hal tersebut, yaitu anda berbisnis dengan modal harta yang anda peroleh dari warisan tersebut untuk mengembangkannya agar bisa melunasi hutang-hutang si mayit,  maka ini merupakan tindakan ijtihad, dan karena ijtihad ini mudah- mudahan anda tidak berdosa. Lain dari itu hendaknya anda bisa melunasi hutang-hutang tersebut dari modal pokok yang diwariskan itu  dan dari labanya. Tapi sebenarnya yang Anda lakukan itu tidak boleh, karena anda tidak berhak menggunakan harta yang bukan hak Anda. Tapi karena itu telah terlanjur anda lakukan dalam rangka ijtihad, mudah-mudahan anda tidak berdosa.

📚 Sumber: FATAWA ISLAMIYYAH, ASY-SYAIKH IBNU 'UTSAIMIN, juz 3, hlm. 49.

📝Alih Bahasa: Miqdad al-Ghifary hafizhahullaah.

==========================
⭐🌈 WA Riyadhul Jannah As-Salafy
==========================
🌿💐🍁🍃💐🍁🍃💐🌿🍁

0 Response to "MELUNASI HUTANG SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo