Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH DAN SEBELAHNYA

KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN:

Masalah Keenam

HUKUM MEMAKAI CINCIN DI IBU JARI ATAU JARI TENGAH

Telah diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah Ta’ala hadits Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«نَهَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ»، قَالَ: «فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا»

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincin pada jari yang ini dan ini. Abu Burdah berkata; Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya.”

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah memberikan judul bab hadits ini dengan ‘Bab Larangan Mengenakan Cincin Pada Jari Tengah Dan Sebelahnya.’

Para ulama berbeda pendapat dalam larangan ini, apakah haram ataukah makruh?
- Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram, pendapat ini dipilih Ibnu Hazem.
- Sebagian yang lainnya menyatakan hukumnya makruh, pendapat ini dipilih an-Nawawi.

SUNNAH NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM MEMAKAI CINCIN PADA JARI KELINGKING:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: «كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ، وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى»

“Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata; Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memakai cincinnya di sebelah sini. (sambil menunjukkan ke jari kelingking tangan sebelah kirinya).” [HR. Muslim]

Beliau berkata: “Kaum muslimun sepakat bahwa yang disunnahkan adalah kaum laki-laki memakai cincin pada jari kelingking, sedangkan kaum wanita memakainya pada semua jari.” [Syarah shahih Muslim: 14/71]

Berkata Abul ‘Abbas al-Qurthubi rahimahullah: “Kalau seandainya memakai cincin pada jari manis, maka hal tersebut tidak terlarang. Yang terlarang dalam hadits Ali radhiyallahu ‘anhu hanyalah jari tengah dan jari sebelahnya dari arah jari ibu jari, yakni yang dinamakan jari untuk bertasbih atau telunjuk.” [al-Mufhim:5/414]

Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

----------------------------
✏ Disusun oleh: Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 17 Jumadats Tsaniyah 1437/ 26 Maret 2016_di kota Ambon Manise.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

0 Response to "HUKUM MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH DAN SEBELAHNYA"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo