# EDISI MANHAJ
HUKUM MENJENGUK MUBTADI' YANG SAKIT
📃 Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad al-Madkhaly rahimahullah
📪 Pertanyaan: Apa hukum menjenguk mubtadi’ yang sakit yang suka menampakkan bid’ahnya secara terang-terangan dan suka memperingatkan manusia agar menjauhi dakwah Salafiyyah dan para masayikhnya?
🔐 Jawaban: Yang Nampak bagi saya dalam permasalahan ini adalah boleh menjenguknya jika yang melakukannya adalah seorang yang memiliki ilmu syari’at (yang kokoh –pent), dengan tujuan terbesar adalah untuk menyampaikan nasehat kepada orang yang sakit tersebut dengan cara yang baik agar dia mau meninggalkan bid’ahnya yang memang dia terkenal dengan bid’ah tersebut sebelum ajal menemuinya, jika dia orang yang tertipu dengan bid’ah dan mewarisinya. Yaitu dengan cara menjelaskan dalil-dalil naqliyah (al-Qur’an dan as-Sunnah –pent) dan dalil-dalil aqliyah (berdasarkan akal sehat –pent). Kalau dia menerima maka itulah yang diharapkan. Namun jika dia menolak dan terus-menerus di atas bid’ahnya yang merupakan perkara yang buruk dan jahat tersebut, maka dia harus mengumumkan sikap berlepas diri darinya dan menyatakan dengan tegas dan terang-terangan bahwa dia akan menghajrnya (meninggalkan, memboikot, dan memutus hubungan –pent) dan akan memperingatkan manusia dari bid’ahnya baik ketika dia masih hidup maupun setelah dia mati, sebagai bentuk nasehat bagi kaum Muslimin, menghidupkan as-Sunnah dan merasa mulia dengannya, mematikan bid’ah, dan sebagai bentuk menegakkan hujjah dan penjelasan.
💡 Mungkin penanya merasa bingung dengan jawaban ini jika dia membandingkannya dengan sikap sebagian ulama Salaf terhadap ahli bid’ah yang masih hidup maupun yang telah meninggal.
🔊 Maka saya katakan kepadanya: sesungguhnya seorang dai yang mengajak manusia kepada agama Allah wajib untuk menjadi orang yang memiliki sikap hikmah. Jadi hendaknya dia memperhatikan maslahat, mafsadat, dan perkara-perkara yang bisa menimbulkan kebingungan. Jadi hendaknya dia melakukan perkara yang bermanfaat semampunya. Yang akan membuat tenang dengan jawaban semacam ini adalah perbuatan Nabi shallallahu alaihi was sallam yang menjenguk seorang Yahudi lalu beliau menawarkan kepadanya agar masuk Islam, lalu diapun masuk Islam. Maka Nabi shallallahu alaihi was sallam memuji Rabbnya yang telah menyelematkan orang Yahudi tersebut dari api neraka dengan masuknya dia ke agama Islam dengan karunia-Nya, kemudian dengan dakwah Nabi shallallahu alaihi was sallam dan nasehat beliau. Hanya Allah saja yang memberi taufik.
📂 Al-Ajwibah al-Atsariyah ‘an Masail Manhajiyyah, pertanyaan no. 45, hal. 200
📚 Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=157919
🌐 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-menjenguk-mubtadi-yang-sakit/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy
🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹🔹
=====*****=====
📶 Publikasi:
📖 WA Salafy Solo
📮Channel Salafy Solo
Https://tlgrm.me/salafysolo
Jumadal Akhirah 1437 H
0 Response to "HUKUM MENJENGUK MUBTADI' YANG SAKIT"
Posting Komentar