BOLEHKAH SUAMI MELARANG ISTRINYA BEKERJA?
📢.. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan ke-74: Saya seorang pengajar dan menikah dengan seorang pengajar wanita sejak 4 tahun yang lalu dan kami telah dikaruniai seorang anak. Kami telah melalui masa tersebut dan hidup dalam masalah yang disebabkan oleh keluarganya, kerabatnya, teman-temannya. Saya tidak melihat yang dapat mengeluarkan (dari masalah tersebut) selain melarangnya dari bekerja. Apakah yang demikian itu boleh bagi saya (untuk melarangnya bekerja)?
🔓 Jawab: Boleh bagimu untuk melarang istrimu bekerja dan memaksanya atau memerintahkannya untuk tinggal di rumah dan mencurahkan sepenuh waktunya untuk mendidik anak dan mengurus urusanmu (di rumah).
👋🏻 Dan tidak boleh baginya untuk bekerja di luar rumah kecuali dengan ridhamu dan izinmu jika engkau membutuhkannya.
💧 Hal ini karena engkau adalah pemimpin atasnya sebagaimana di dalam ayat dari surat An-Nisaa`: "Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
📚 Sumber: http://tiny.cc/binbaz
🌐 Kunjungi || http://forumsalafy.net/bolehkah-suami-melarang-istrinya-bekerja/
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
0 Response to "BOLEHKAH SUAMI MELARANG ISTRINYA BEKERJA"
Posting Komentar