KUMPULAN MASALAH SEPUTAR CINCIN :
Masalah Kesembilan
HUKUM MENGUKIR CINCIN DENGAN LAFAZH ‘ALLAH’ 🕋
Para ulama sepakat bolehnya mengukir cincin dan sepakat pula bolehnya mengukir cincin dengan nama si pemilik cincin.
🔐 Masalah: Bolehkah mengukir cincin dengan Lafzhul Jalaalah ‘Allah’?
🔑 Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pendapat yang kuat dan terpilih adalah boleh-boleh saja jika memang nama pemiliknya terkandung padanya lafazh ‘Allah’ atau suatu kalimat yang terkandung padanya lafazh ‘Allah’ seperti tulisan;
"الْعِزَّةُ لِلَّهِ"
Artinya: “Kemulyaan hanyalah milik Allah”
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، وَنَقَشَ فِيهِ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ.
“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak dengan bertuliskan Muhammad Rasulullah. [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah bahwa banyak dari kalangan Ulama Salaf mengukir cincin-cincin mereka dengan tulisan yang terdapat padanya lafazh ‘Allah’. [Lihat Fathul Bari 10/328]
Namun apabila dia mengukir Lafzhul Jalaalah pada cincinnya dalam rangka mencari berkah, maka hal ini tidaklah disyariatkan.
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Adapun ukiran Lafzhul Jalaalah pada cincin, jika memang karena nama pemiliknya terkandung padanya lafazh Allah, misal saja namanya ‘Abdullah, maka hal ini tidaklah mengapa. Sungguh pada cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tertulis padanya ‘Muhammad Rasulullah’. Adapun jika penulisannya hanya Lafazh Allah, maka tulisan Lahzhul Jalaalah saja pada cincin atau yang selainnya adalah kata yang tidak memiliki makna dan faedah, karena itu bukan kalimat yang tersusun (dari beberapa kata) sehingga memberikan faedah (yang bisa dipahami). Dan mayoritas orang yang mengukir hal tersebut (lafazh ‘Allah’ saja) tujuannya (tidak lain) hanyalah mencari berkah dengan nama tersebut. Sedangkan mencari berkah dengan nama Allah dengan bentuk seperti ini tidak ada asalnya dalam syariat, sehingga hal ini lebih dekat kepada kebid’ahan daripada pembolehan. [Fatawa Nurun ‘Alad Darbi]
⚠ PERHATIAN:
Cincin yang terdapat padanya ukiran gambar manusia atau hewan, maka hal ini tidaklah diperbolehkan, karena hal ini masuk dalam hadits-hadits yang menunjukkan larangan gambar makhluk hidup.
🚪 Wallahul muwaffiq ilash Shawaab.
----------------------------
✏ Disusun oleh Abu 'Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 14 Sya’ban 1437/ 21 Mei 2016_di kota Ambon Manise.
📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------
📚 WA. FORUM KIS 📚
0 Response to "HUKUM MENGUKIR CINCIN DENGAN LAFAL ALLAH"
Posting Komentar