Audio Rekaman Kajian Islam Ilmiyah
🕌 Kajian Intensif Masjid Ponpes Darul Atsar Kedu Temanggung.
🌕 Bersama al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc حفظه الله
📅 Ahad 23 Rajab 1437/01 Mei 2016
📔 Riyadhush Sholihin || Bab 265 Bolehnya melaknat sebagian pelaku maksiat tanpa tertuju kepada orang tertentu.
📌 Nabi Shalallahu alaihi wassallam melaknat :
🔹Orang yang menyambung 
rambut.
🔹Pelaku, pemakan, pemberi, 
penulis, dan saksi riba.
🔹Penggambar makhluk yang bernyawa, termasuk fotografi makhluk yang bernyawa menurut pendapat yang kuat.
🔹Orang yang merubah batas tanah.
🔹Pencuri yang mencuri walau hanya mencuri sebutir telur, apalagi lebih.
🔹Orang yang melaknat orang 
tuanya.
🔹 Orang yang menyembelih bukan 
karena Allah ﷻ. 
🔹Orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai tempat ibadah.
🔹 Kaum lelaki menyerupai kaum 
wanita dan kaum wanita menyerupai kaum lelaki.
 
📌 Ini semua contoh dari Nabi Shalallahu alaihi wassallam melaknat secara umum, tidak tertentu pada seseorang.
▶ Durasi [48:54] 5,6MB
▼  https://goo.gl/ThBlx7
📻 Dengarkan murattal al-Quran di Radio Tashfiyah Temanggung 2
http://sci.streamingmurah.com:9302/
WA ⓚⓘⓣⓐ🌏ⓢⓐⓣⓤ
▶️ Join Channel Telegram:
http://bit.ly/KajianIslamTemanggung
 

0 Response to "Bolehnya melaknat sebagian pelaku maksiat tanpa tertuju kepada orang tertentu"
Posting Komentar