JIMAT, Benarkah dalam Agama?
Bagian 1
🕸Hakikat Jimat🕸
▪Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud Rodhiyallohu 'anhu, Rasulullah Sholallohu 'alaihi Wasallam mengisyaratkan tentang Jimat dan hukumnya. Kata ibnu Mas'ud : Aku telah mendengar Rasulullah Sholallohu 'alaihi Wasallam bersabda :
إن الرقى والتمائم والتولة شرك
Sesungguhnya Jampi jampi, jimat jimat, dan guna guna adalah syirik. (HR. Al Imam Ahmad didalam Musnad 1/381, Abu Dawud didalam sunannya 7/630. Di shahihkan Asy Syaikh Al Albani didalam Shahih Sunan abu Dawud no. 3288, Shahih Sunan ibnu majah no. 2845, Silsilah Ahadits Ash Shahihah no. 331 1/648, dan Ghayatul Maram no. 298).
▪Jimat adalah permata yang dirangkai atau tulang belulang kemudian dikalungkan dileher leher anak dengan tujuan menolak bala. (Lihat kitabut Tauhid, Fathul Majid 1/650).
▪Asy Syaikh Al Albani Rohimahullah menjelaskan: Memang asal jimat itu adalah permata yang dirangkai yang digantungkan pada leher anak agar terpelihara dari ganguan ganguan mata mata jahat. Kemudian diperluas makna jimat tersebut sehingga mereka menamakan jimat pada segala bentuk perlindungan.
🏹 Contoh:
▪Sebagian mereka menggantungkan sepatu kuda dipintu pintu rumah atau ditempat yang nampak jelas,
▪menggantungkan sandal di bagian depan mobil atau bagian belakangnya,
▪atau marjan yang berwarna biru di bagian depan kaca mobil bagian dalam dekat sopir dengan tujuan untuk menolak bala. (Silsilah Al Ahdits Ash Shahihah 1/650).
Bersambung...
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📋 Sumber, Asy Syariah No.14/11/1426H/2005
🏹 klik Join telegram ⬇
📊 http://bit.ly/FadhlulIslam
🌍 www.salafymedia.com
📡 Publikasi:
📚 WA Fadhlul Islam Bandung
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
0 Response to "Jimat Menurut Syariat Islam"
Posting Komentar