๐ FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB โUMDATUL AHKAM ๐
โฐ BAB WAKTU-WAKTU TERLARANGNYA SHALAT โ
๐นHadits Kelima Puluh Dua๐น
๐ ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑุถู ุงููู ุนููู ุง ููุงูู: ยซุดูููุฏู ุนูููุฏูู ุฑูุฌูุงูู ู ูุฑูุถููููููู - ููุฃูุฑูุถูุงููู ู ุนูููุฏูู ุนูู ูุฑู - ุฃูููู ุงููููุจูููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููููู ุนููู ุงูุตูููุงุฉู ุจูุนูุฏู ุงูุตููุจูุญู ุญูุชููู ุชูุทูููุนู ุงูุดููู ูุณู , ููุจูุนูุฏู ุงููุนูุตูุฑู ุญูุชููู ุชูุบูุฑูุจูยป.
๐ โDari Ibnu 'Abbas radhiyallahu โanhuma, ia berkata, "Orang-orang yang diridhai mempersaksikan kepadaku dan diantara mereka yang paling aku ridhai adalah 'Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah 'Ashar sampai matahari terbenam." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
๐นHadits Kelima Puluh Tiga๐น
๐ ุนููู ุฃูุจูู ุณูุนููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูููู - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู - ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุฃูููููู ูุงูู: ยซูุง ุตููุงุฉู ุจูุนูุฏู ุงูุตููุจูุญู ุญูุชููู ุชูุฑูุชูููุนู ุงูุดููู ูุณู , ูููุง ุตููุงุฉู ุจูุนูุฏู ุงููุนูุตูุฑู ุญูุชููู ุชูุบููุจู ุงูุดููู ูุณูยป.
๐ โDari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu โanhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada shalat setelah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah 'Ashar hingga matahari menghilang (terbenam)."
------------------------
๐ฌ Faedah yang terdapat dalam hadits:
๐ 1. Pada dasarnya shalat sunnah disyariatkan pada setiap waktu sebagaimana dalam keumuman firman Allah Taโala:
{ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุงุฑูููุนููุง ููุงุณูุฌูุฏููุง ููุงุนูุจูุฏููุง ุฑูุจููููู ู ููุงููุนููููุง ุงููุฎูููุฑู ููุนููููููู ู ุชูููููุญูููู}
โHai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.โ [QS. al Hajj:77]
Dari Rabi'ah bin Ka'ab al-Aslami radhiyallahu โanhu, ia dia berkata, "Saya bermalam bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya, maka beliau bersabda kepadaku, 'Mintalah kepadaku.' Maka aku berkata, 'Aku meminta kepadamu agar aku menemanimu di surga -dia berkata, 'Atau dia selain itu'. Aku menjawab, 'Itulah yang dia katakan-maka beliau menjawab, 'Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud' (shalat)." [HR. Muslim]
๐ 2. Namun disana ada waktu-waktu yang terlarang ditunaikan shalat sunnah pada waktu tersebut.
๐ธa. Ketika matahari terbit.
๐ธb. Ketika matahari terbenam.
Adapun hadits Ibnu โAbbas dan Abu Saโid diatas bersifat umum, yakni larangan shalat setelah Asar hingga matahari terbenam dan setelah Shubuh hingga matahari terbenam, dan telah dikhususkan oleh hadits Ibnu โUmar, dimana Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda
ยซููุง ุชูุญูุฑููููุง ุจูุตูููุงุชูููู
ู ุทููููุนู ุงูุดููู
ูุณูุ ููููุง ุบูุฑููุจูููุงุ ููุฅููููููุง ุชูุทูููุนู ุจูููุฑููููู ุงูุดููููุทูุงููยป
โJanganlah kalian sengaja menunaikan shalat saat matahari terbit dan saat terbenamnya, karena matahari itu terbit di antara dua tanduk syetan.โ [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Demikian pula dengan hadits โAisyah radhiyallahu โanha, ia berkata:
ููููู ู ุนูู ูุฑู: ุฅููููู ูุง ยซููููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููู ููุชูุญูุฑููู ุทููููุนู ุงูุดููู ูุณูุ ููุบูุฑููุจูููุงยป
โUmar telah keliru, hanyasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam melarang melaksanakan shalat pada disaat matahari terbit dan disaat terbenam adalah jika dikerjakan dengan sengaja.โ [HR. Muslim]
๐ Ini adalah pendapat para shahabat yang mulya, seperti Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Masโud, Abu Ayyub al-Anshari, โAisyah, Bilal, dan juga ini adalah pendapat Thawus, Masruq, Syuraih, Amr bin Dinar, Dawud azh-Zhahiri dan dipilih oleh Ibnul Mundzir.
๐ Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: โTelah datang hadits-hadits dari Nabi Shallallahu โalaihi wasallam tentang larangan shalat setelah Asar hingga matahari terbenam dan setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit. Maka konsekuensi dari zhahir hadits-hadits Nabi Shallallahuโalaihi wasallam ini tidak melaksanakan seluruh jenis shalat setelah Asar hingga terbenamnya matahari dan setelah Shubuh hingga terbitnya matahari. Dan telah datang hadits-hadits dari Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bahwa larangan tersebut hanya saat matahari terbit dan tenggelam. Dan diantara yang menunjukkan hal tersebut hadits Ali bin Abu Thalib, Ibnu โUmar dan โAisyah radhiyallahu โanhum. Ini adalah hadits-hadits yang sah dengan sanad-sanad yang bagus tidak ada celaan dari kalangan para ulama.โ [al-Ausath:20/288]
๐ธc. Ketika matahari berada diatas kepala. Ini adalah pendapat Jumhur ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini termasuk waktu larangan adalah hadits โUqbah bin Amir radhiyallahu โanhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda:
ยซุซูู ูู ุฃูููุตูุฑู ุนููู ุงูุตููููุงุฉูุ ููุฅูููู ุญููููุฆูุฐู ุชูุณูุฌูุฑู ุฌููููููู ูุ ููุฅูุฐูุง ุฃูููุจููู ุงููููููุกู ููุตููููยป
โmaka janganlah kamu shalat, karena pada waktu itu api neraka sedang dinyalakan hingga bayangan kembali muncul. Dan apabila bayangan sudah kembali maka shalatlah kamu.โ [HR. Muslim]
๐ Masalah: Kapankah larangan ini berakhir?
๐ Pendapat Jumhur ulama ketika matahari telah meninggi setinggi tombak, sekitar 10 sampai 15 menit dari terbitnya matahari. Dan dari saat terbenam sampai sempurna terbenamnya, yakni hingga matahari tidak tampak lagi. Adapun pada siang hari ketika matahari berada diatas kepala sampai tergelincir ke barat.
๐ Masalah: Apakah larangan ini bersifat haram atau makruh?
๐ Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Adapun pendapat yang kuat dan terpilih adalah haram, ini adalah pendapat Jumhur ulama. Karena hukum asal sebuah larangan adalah menunjukkan keharaman hingga datang dalil yang memalingkannya kepada hukum makruh.
๐ Masalah: Apakah larangan ini mencakup semua jenis shalat?
๐ Para ulama sepakat bolehnya menunaikan shalat-shalat fardhu yang terlewatkan karena lupa atau ketiduran pada waktu tersebut.
Adapun terkait dengan shalat-shalat sunnah, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
๐ Pendapat yang terpilih dalam masalah ini adalah larangan tersebut terkait dengan shalat sunnah muthlaqah saja, yakni shalat yang tidak terkait dengan sebab atau waktu. Adapun shalat sunnah yang dikerjakan karena adanya sebab, seperti tahiyatul masjid, shalat Khusuf, sunah setelah wudhu, shalat Istikharah tidak termasuk dalam larangan tersebut. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim dan asy-Syaikh as-Saโdi, asy-Syaikh Bin Baz dan asy-Syaikh al-โUtsaimin.
----------------------------
โ Disusun oleh: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawy, 8 Syaโban 1437/ 15 Mei 2016_di kota Ambon Manise.
๐ฅ Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
๐ Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------
๐ WA. FORUM KIS ๐
0 Response to "WAKTU WAKTU DILARANG untuk SHALAT"
Posting Komentar