Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

BERBUKANYA MUSAFIR

📚 RUBRIK FATAWA RAMADHANIYAH:

BERBUKANYA MUSAFIR

🔐 SOAL KE 6⃣:
Ada seseorang berpuasa melakukan perjalanan safar sejauh 73 km. Dia safar ke kota itu dengan niat akan mukim (tinggal) disana, namun persyaratan ijin tinggal tersebut belum terpenuhi sehingga pada hari itu juga dia kembali lagi dengan menempuh jarak yang sama. Disaat dia akan berangkat kembali (ke kotanya) dia berbuka. Apakah yang wajib baginya antara mengqadha dan membayar kafarah?

🔑 JAWABAN:
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Laki-laki ini tidak berhak untuk berbuka, karena dia safar dengan jarak yang tidak boleh padanya mengqashar shalat. Wajib atasnya bertaubat dari perbuatannya dan mengqadha satu hari sebagai ganti atas hari yang padanya dia berbuka. Tidak ada kewajiban banginya membayar kafarah, karena kafarah tidaklah diwajibkan kecuali karena jimaknya orang yang wajib baginya berpuasa di siang hari di bulan Ramadhan. Kafarahnya adalah membebaskan satu budak, dan jika tidak mendapatkannya, maka wajib baginya puasa dua bulan berturut-turut, dan jika dia tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin. Kafarah ini juga diwajibkan atas istrinya juga, kecuali jika dia dipaksa dan tidak mampu menolak, maka tidak wajib baginya membayar kafarah. Tidak ada kewajiban membayar kafarah kecuali pada keadaan yang diwajibkan baginya berpuasa.

Adapun jika dia dalam keadaan safar dan istrinya bersamanya, kemudian dia menggauli istrinya disaat safar, maka tidak ada padanya (kewajiban) kafarah, akan tetapi jika dia sedang berpuasa, maka puasanya batal dan wajib baginya mengqadhanya. Dan jika dia dalam keadaan berbuka, maka perkaranya sudah jelas.

⚠ Wajib diperhatikan: Sesungguhnya (berbuka) selain jimak, tidaklah ada kewajiban kafarah selama-lamanya, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Hukum asal sesuatu adalah tidak ada beban tanggungan (kecuali dengan dalil,pent).
----------------------------
📩 Sumber: Kitab Fiqhul Ibadah hal 192-193.

---------------------
✏ Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

0 Response to "BERBUKANYA MUSAFIR"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo