Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

BEROBAT DI BULAN RAMADHAN

RUBRIK FATAWA RAMADHANIYAH

BEROBAT DI BULAN RAMADHAN

SOAL KE 5 :
Saya adalah anak muda yang baru saja sembuh dari sakit yang telah menyakitiku sejak beberapa tahun yang lalu dan aku mengkonsumsi obat untuk sakitku ini. Saya tidak mampu terlepas dari obat ini di siang hari di bulan Ramadhan yang mubarak (penuh keberkahan), karena jika saya berhenti mengkonsumsinya pada siang hari di bulan Ramadhan atau selainnya, maka akan menimbulkan sakit yang bertubi-tubi dan ini akan semakin memberatkan kesehatanku.
Apakah aku berdosa dalam hal ini dan apakahkah yang wajib bagiku?

🔑 JAWABAN:
🔊 Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah:
Si penanya tidak menyebutkan jenis obat yang dia konsumsi. Apabila obatnya jenis suntikan, maka mengkonsumsinya tidak bermadarat baginya dan tidak membatalkan puasanya. Dan apabila obatnya berbentuk sesuatu yang dimakan atau diminum dan sakit yang kamu derita tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, maka kondisi seperti ini hukumnya seperti hukum orang lansia yang tidak mampu lagi berpuasa, wajib bagimu membayar fidyah kepada fakir miskin setiap harinya satu orang miskin, dan tidak ada kewajiban bagimu berpuasa berdasarkan firman Allah Ta’ala;

{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” [QS. Ath-Thaghaabun:16]

Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

{وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ}

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah:184]

Dia adalah orang lansia apabila tidak mampu lagi berpuasa, dia memberi makan seorang miskin setiap harinya (sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya). Kadar fidyahnya satu Sha’ untuk setiap 5 fakir miskin, seperti itu terus berlanjut sampai akhir bulan (Ramadhan) selesai. Hanya Allah yang Maha Pemberi Taufiq.
📩 Sumber: Kitab Fiqhul Ibadah hal 191-192.

---------------------
✏ Alih bahasa: Abu Ubaidah bin Damiri al-Jawi.

📥 Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com

🌐 Ikuti pula channel Forum kami di aplikasi TELEGRAM!
https://bit.ly/ForumKIS
-----------------------

📚 WA. FORUM KIS 📚

0 Response to "BEROBAT DI BULAN RAMADHAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo