Berikut ini adalah fatwa Asy Syaikh ibnu Utsaimin tentang barang gadaian.
Berkata Al-Allamah Ibnu Utsaimin رحمه الله dalam menjelaskan hadits Rasulullah صلى الله عليه وعلى آله وسلم :
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ
"kendaraan (hewan) boleh dikendarai jika digadaikan, dan susu yang diperah boleh diminum jika digadaikan,dan wajib bagi yang mengendarai dan meminumnya untuk menafkahinya."
Kata Beliau :
"Adapun hikmahnya, karena hewan butuh untuk dinafkahi, maka dia memerlukan makan, minum, naungan, penghangatan dimusim dingin...."
Lalu berkata:
وما سوى ذلك فليس للمرتهن أن ينتفع به أبداً، فلا يسكن الدار ولا يستعمل السيارة ولا يقرأ في الكتاب ولا يكتب بالقلم بل يبقيه لصاحبه؛ لأن الأصل في مال الغير أنه محترم لا يجوز الانتفاع به، ولأنه لا يحتاج إلى نفقة، واستثنيت هذه المسألة؛ لأن الحاجة تدعو إلى ذلك
"Adapun selain itu, maka TIDAK BOLEH bagi tukang gadai MEMANFAATKANNYA (yakni barang gadai) sama sekali, maka jangan dia tinggali rumah yg digadaikan, jangan menggunakan mobilnya, jangan membaca kitabnya, jangan menulis dengan pulpennya. Namun dia membiarkan hal itu kepada pemilik barang tersebut. Sebab asal hukum harta orang lain adalah terjaga dan tidak boleh mengambil manfaat darinya, dan karena tidak perlu dinafkahi.
Dikecualikan permasalahan ini, sebab kebutuhan mengharuskan hal tersebut.
(Asysyarhul mumti:9/175)
Lalu setelah itu beliau menerangkan tentang barang gadai yang perlu dipelihara, apakah tukang gadai tersebut boleh memperbaiki kerusakan yang ada lalu meminta ganti rugi dari biaya perbaikan barang gadai tersebut?
Syaikh Rahimahullah menyebut 3 keadaan :
1- jika pemilik barang mengijinkan untuk diperbaiki lalu tukang gadai memperbaikinya dengan ijin pemilik barang,maka pemilik barang harus membayar biaya perbaikan tersebut.
2- jika pemilik barang tidak mengeluarkan ijin untuk merawat atau memperbaikinya, sementara tukang gadai tidak mampu menghubungi pemilik barang untuk meminta ijin, maka pemilik barang juga harus mengganti biayabyang dikeluarkan oleh tukang gadai tsb.
3- pemilik barang tidak mengeluarkan ijin untuk merawat barangnya, dalam keadaan tukang gadai mampu menghubungi pemilik barang dan meminta ijinnya, maka pemilik barang tidak harus mengganti biaya yg dikeluarkan oleh tukang gadai.
(Lihat Asysyarhul mumti: 9/ 176- 177)
Faedah dari Ustadz Abu Muawiyah Askary di forum Zein Tijari
0 Response to "Apakah Motor Gadai Boleh Dinaiki ?"
Posting Komentar