Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Tidak SAH, Adzan Memakai Rekaman Suara

Ensiklopedia Fiqh

1. Pertanyaan no. 199 :

Apakah adzan dengan rekaman itu shohih?

Jawab :

Adzan dengan rekaman TIDAK SAH, dikarenakan adzan itu ibadah, dan ibadah itu harus dengan niat.

2⃣ Pertanyaan no. 203 :

Apakah seseorang itu mengikuti/menjawab iqamah?

Jawab:

Mengikuti iqamah terdapat didalam hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud رحمه الله (3), akan tetapi haditsnya DHO'IF, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

Yang rojih (lebih kuat) adalah tidak mengikuti.

📌 Catatan Kaki:

(3) Dikeluarkan oleh Abu Dawud: kitab sholat, bab: apa yang diucapkan jika mendengar iqamah, no. 528.

Berkata Al-Hafidz di dalam "At-Talkhis" (1/212): dho'if.
Lihat takhrij berikutnya.

3⃣ Pertanyaan no. 195:

Apa hukum adzan bagi musafir?

Jawab:

Masalah ini terdapat khilaf, tapi yang benar adalah wajibnya adzan bagi musafir, hal tersebut karena Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Malik bin Al-Khuwairits dan temannya رضي الله عنهم :

"Jika waktu sholat telah tiba hendaklah salah seorang diantara kalian adzan"(1),

dan mereka adalah utusan Rasulullah صلى الله عليه وسلم musafir kepada keluarga mereka.

Dan juga karena Nabi صلى الله عليه وسلم tidak pernah meninggalkan adzan tidak pula iqamah ketika hadir/muqim maupun ketika safar/bepergian.

Dan di setiap safar beliau dilakukan adzan dan memerintahkan Bilal رضي الله عنه untuk adzan.

📌 Catatan Kaki:

(1) Dikeluarkan oleh Bukhori: kitab adzan, bab siapa yang berkata: hendaklah adzan dalam safar satu orang muadzin, no. 628;
Dan Muslim: kitab masjid-masjid, siapa yang berhak menjadi imam, no. 674.

4⃣ Pertanyaan no. 197:

Jika seseorang menjamak dzuhur dengan ashar apakah disetiap keduanya ditegakkan iqamah?

Dan apakah untuk shalat-shalat sunnah ditegakkan iqamah?

Jawab:

Untuk setiap keduanya (dhuhur&ashar yang dijamak tersebut-pent) ditegakkan iqamah, sebagaimana dalam hadits Jabir رضي الله عنه dalam sifat haji Nabi صلى الله عليه وسلم , dimana menyebutkan jamak beliau di muzdalifah, dia berkata:

"Ditegakkan iqamah kemudian shalat magrib, kemudian ditegakkan iqamah kemudian shalat isya, dan tidak ditegakkan shalat sunnah antara keduanya."(2)

Adapun untuk shalat-shalat sunnah tidak ditegakkan iqamah.

📌 Catatan Kaki:

(2) Dikeluarkan oleh Muslim: kitab haji, bab haji Nabi صلى الله عليه وسلم no. 1218.

📚 Fatawa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله

📝 Alih Bahasa:
Abdullah Waqii' Al-Jawy

°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
إتباع السنة
📕👍📗👍📘
♨ ittibaus-sunnah.net

0 Response to "Tidak SAH, Adzan Memakai Rekaman Suara"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo