Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Batasan Syariat didalam Melihat Wanita Pinangan

➖➖➖
⚠👀👋
➖➖➖
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
🚦Batasan - Batasan Syariat didalam Melihat Wanita Pinangan
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

📜 Asy Syaikh Al 'Allaamah Muhammad bin Sholeh Al 'Utsaimin رحـمـهُ الـلـه وغـفـر لـه

❓☝Pertanyaan :

Aku ingin melihat wanita pinanganku, lalu apa batasan - batasan syariat di dalam permasalahan itu ? Jazaakumullaah khoiron

📩📝 Jawaban :

📌 Kami katakan, melihat kepada wanita yang akan dipinang itu adalah perkara sunnah, Rasulallaah صلى الله عليه وسلام telah memerintahkannya, apalagi pada zaman kita ini, karena sesungguhnya sedikit sekali manusia yang dipercaya dari golongan wanita, kadang wanita pergi dan meminang wanita untuk seseorang, dan wanita itu datang kepadanya (orang yg meminang - pent) dan berkata kepadanya :

🔹 " Aku telah meminang wanita untuk kamu dia seperti bulan pada malam gerhana, lalu ketika lelaki itu masuk kepadanya, ternyata dia adalah sebagian wanita terburuk di dunia, dan ini adalah perkara yang nyata, karena seseorang yang tidak mempunyai amanah dan tidak mempunyai agama ( sedikit agamanya - pent ) sangat mudah baginya untuk menipu manusia.

↪ Kemudian kalau seandainya kita anggap, bahwasanya lelaki itu mengutus wanita terpercaya, seperti ibunya, kakak wanitanya dan selainnya dan dia tidak akan menipunya, maka sesungguhnya manusia itu berbeda - beda ( sudut pandangnya - pent ), terkadang wanita dipandang cantik bagi seseorang, dan dipandang tidak cantik bagi orang lainnya, keinginan berbeda - beda, dan sudut pandang berbeda - beda, untuk itu Nabi صلى الله عليه وسلام memerintahkan seorang lelaki yang akan melamar untuk melihat wanita pinangannya apa yang memotivasi dia untuk maju meminangnya.

👋 Akan tetapi para Ulama memberikan syarat untuk itu, syarat - syarat yang telah ada sisi pendalilannya dari Sunnah :

1⃣ Syarat yang pertama :
Dia mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah, dan niatnya tidak untuk mengelilingi wanita - wanita yang ada di dunia, sepertinya dia ingin memilih budak untuk di belinya, dia berkata :
🔹" Aku pergi kekeluarga fulan, aku akan melamar ( anak gadis - pent ) mereka dan aku akan melihatnya, atau aku pergi untuk yang kedua, ketiga dan keempat, dan seakan - akan dia ingin membeli mobil di pasar pameran, bahkan dia harus mempunyai keinginan yang pasti untuk meminang dari kaum mereka.

2⃣ Syarat yang kedua :
Besar perkiraan bagi dia untuk diterima ( lamarannya -pent ), dan ini sudah diketahui, sesungguhnya mereka jika telah memberikan kesempatan kepadanya untuk melihatnya ( wanita yg dipinang - pent ) maka sesungguhnya mereka sudah menyetujuinya, dan syarat ini hanya saja berlaku, jika ada seseorang yang ingin melihat wanita tanpa ada persetujuan dari keluarganya ( wanita - pent ).

3⃣ Syarat yang ketiga :
Itu terjadi tanpa melakukan kholwah ( bersepi - sepi berdua didalam 1 ruangan - pent ), agar dia melihat kepada wanita pinangan dengan dihadiri oleh keluarganya, dan tidak dihalalkan baginya untuk melihat wanita pinangan dengan berkholwah, karena Nabi صلى الله عليه وسلام bersabda :

🔹" Benar - benar tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki berkholwat dgn seorang wanita."

Dan beliau صلى الله عليه وسلام telah mengabarkan sesungguhnya,

🔹" Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali ketiganya adalah setan."

4⃣ Syarat yang keempat :
Agar melihat kepada sesuatu yang telah tampak secara globalnya - tidak boleh melihat kepada auratnya -, seperti wajah, kepala dengan apa yang ada diatasnya dari rambut, dan kedua telapak tangan, kedua lengan tangan, kedua telapak kaki, dan ujung - ujung betis, dan semisal itu, dan tidak boleh melihat kepada lainnya.

5⃣ Syarat yang kelima :
Untuk tidak merasakan nikmat berbicara dengan wanita yang akan dipinang, entah itu kenikmatan kesenangan semata atau kenikmatan hawa nafsu, dan perbedaan antara keduanya, bahwasanya kenikmatan kesenangan semata yaitu seorang lelaki yang mendapati dirinya dalam kenikmatan ketika berbicara kepada wanita, dan kenikmatan hawa nafsu yaitu dia mendapati hawa nafsu yang memberontak, dan tidak boleh berbicara dengan wanita pinangannya dengan pembicaraan kenikmatan, entah itu kenikmatan kesenangan semata atau kenikmatan hawa nafsu.
📌 Dan telah sampai kepadaku bahwasanya sebagian lelaki yang meminang  menghubungi wanita pinangannya lewat telepon, dan berbicara dengannya, aku tidak mengatakan 1 jam atau 2 jam, bahkan berjam-jam berbicara dengannya, dan sebagian orang berkata dengan memberikan alasan perbuatan ini :
🔹" Aku berbicara dengannya agar aku mengetahui kepribadiannya, aku mengetahui buktinya, mengetahui sekolahnya."
↪ Wahai saudaraku : Bersabarlah sampai terjadinya akad kepadamu, kemudian berbicaralah dengannya sepanjang malam dan siang, kecuali ketika waktu sholat wajib, karena sesungguhnya itu adalah perkara yang diharuskan.
☝Adapun jika kamu berbicara dengan wanita yang asing darimu, maka ini adalah perkara yang tidak diperbolehkan, dan syariat telah mengecualikan ( membolehkan - pent ) sesuatu yang harom, dan ini adalah kaidah yang wajib bagi penuntut ilmu untuk mengetahuinya:
Jika Allaah dan RosulNya صلى الله عليه وسلام mengecualikan (membolehkan - pent) sesuatu yang harom, maka sesungguhnya keringanan itu sekadar ukuran apa yang dikecualikan saja, dan yang dikecualikan berkenaan dengan wanita asing yang akan dilamar adalah dilihat saja, adapun kamu berbicara dengannya maka ini tidak boleh.

📚 Rujukan : Silsilatul Liqoo'isy Syahri  > Al Liqoo'usy Syahri [ 20 ]

📥Link Audio :
🌏 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_020_10.mp3

✒_ Alih Bahasa: Ustadz Abu Khuzaimah Fahmi Abubakar Jawwas حفظه الله تعلى

◇◇◇
                                         🇸🇦
♦️الضوابط الشرعية في النظر إلى المخطوبة :

🌱لفضيلـة الشيـخ العـلامـة/ مُـحـمـد بـن صـالـح العُـثيميـن - رحـمـهُ الـلـه وغـفـر لـه -

✒️السؤال:
أرغب في أن أنظر إلى مخطوبتي، فما الضوابط الشرعية في ذلك؟ جزاكم الله خيراً.

🌿الجواب:

↩️نقول:
النظر إلى المخطوبة سنة، أمر به النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ولا سيما في وقتنا هذا؛ لأنه قل من يثق به الإنسان من النساء، فقد تذهب المرأة وتخطب لشخص، وتأتي إليه وتقول له: خطبت لك امرأة هي القمر ليلة البدر، فإذا دخل بها وإذا هي من أقبح نساء العالم، وهذا أمر يقع؛ لأن الذي ليس عنده أمانة وليس عنده دين يهون عليه أن يغش الناس.

🔸ثم لو فرضنا أن الرجل أرسل امرأة ثقة كأمه وأخته وما أشبه ذلك ولم تغشه، فإن الناس يختلفون، قد تكون المرأة جميلة عند شخص وغير جميلة عند شخص آخر، الرغبات تختلف والنظر يختلف؛ ولهذا أمر النبي صلى الله عليه وسلم الخاطب أن يرى من مخطوبته ما يدعوه إلى التقدم لخطبتها.

⭐️إلا أن العلماء اشترطوا لذلك شروطاً دلت عليها السنة:

👈الشرط الأول:
أن يكون عنده الرغبة الأكيدة في أن يتزوج، وليست نيته أن يطوف بنساء العالم، كأنما يريد أن يختار أمة يشتريها، يقول: أذهب إلى آل فلان أخطب منهم وأرى، أو أذهب للثاني والثالث والرابع، ويكون كأنه يريد أن يشتري سيارة من المعرض، بل لا بد أن يكون عنده عزم أكيد على أن يخطب من هؤلاء القوم.

الشرط الثاني:
أن يغلب على ظنه الإجابة، وهذا معلوم أنهم إذا مكنوه من النظر إليها فهم موافقون، وهذا الشرط إنما يكون فيما لو أراد الإنسان أن ينظر إلى امرأة بدون اتفاق مع أهلها.

👈الشرط الثالث:
أن يكون ذلك بلا خلوة، بأن ينظر إليها بحضرة أهلها، ولا يحل له أن ينظر إليها بخلوة؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال: «لا يخلون رجل بامرأة». وأخبر أنه ما خلا رجل بامرأة أجنبية منه إلا كان ثالثهما الشيطان.

👈الشرط الرابع:
أن يكون النظر إلى ما يظهر غالباً -لا إلى العورة- مثل الوجه والرأس بما فيها الشعر والكفين والذراعين والقدمين وأطراف الساقين وما أشبه ذلك، ولا ينظر إلى شيء آخر.

👈الشرط الخامس:
أن لا يتلذذ معها بمحادثة سواء كان تلذذ تمتع، أو تلذذ شهوة، والفرق بينهما أن تلذذ التمتع يجد الإنسان راحة نفسية في محادثة المرأة، وتلذذ الشهوة يجد ثوران شهوة، فلا يجوز أن يتحدث إلى مخطوبته حديث تلذذ، سواء كان تلذذ تمتع أو تلذذ شهوة.

▫️وقد بلغني أن بعض الخطاب يتصل بمخطوبته عن طريق الهاتف، ويبقى معها لا أقول ساعة أو ساعتين، بل ساعات يتحدث إليها، ويقول بعض الناس معللاً هذا العمل يقول: أتحدث إليها لأجل أن أعرف نفسيتها، وأعرف شهادتها، وأعرف دراستها، يا أخي: اصبر حتى يعقد لك، ثم حدثها طوال الليل والنهار إلا عند صلاة الفرائض؛ لأنه لا بد منها.

▪️أما أن تتحدث إلى امرأة أجنبية منك فهذا لا يجوز، والشرع قد استثنى شيئاً من محرَّم، وهذه قاعدة يجب على طالب العلم أن يعرفها: إذا استثنى الشارع شيئاً من محرم، فإن الرخصة تقدر بقدر ما استثنى فقط، والذي استثنى بالنسبة للمرأة الأجنبية المخطوبة هو النظر، أما أن تتحدث إليها فهذا لا يجوز.

📝المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [20]

◀️رابط المقطع الصوتي

🌐 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_020_10.mp3

◇◇◇
_______________________________________________
     💎 WA Ahlussunnah Bogor [ASB] 💎
               - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
                                       بَارَكَ اللّٰهُ فِيْكُمْ
               - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

0 Response to "Batasan Syariat didalam Melihat Wanita Pinangan"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo