Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

FATWA SEPUTAR RAMADHAN UNTUK WANITA

بــــــــــــــسم اللّــــــــــــہ الرّحمن الرّحيم
🌳🍯🎒
-------
📑 FATWA SEPUTAR RAMADHAN UNTUK WANITA
-------

🍼 Wanita hamil dan menyusui

📞 Pertanyaan:
Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa tanpa udzur syar'i dalam keadaan dia mampu dan kuat untuk berpuasa, serta tidak ada pengaruhnya (terhadap janin/bayi) jika dia berbuasa, bagaimana hukum yang demikian ini❓

💺 Fadhilatus Syaikh Ibnu Utsaimin -رحمه الله-:

❌ Tidak boleh bagi wanita hamil atau ibu menyusui untuk tidak berpuasa di siang hari pada bulan ramadhan kecuali dia memiliki udzur.

Jika dia memiliki udzur maka dia wajib mengganti puasa di hari yang lain, berdasarkan firman Allah -تعالى-:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:
“Barang siapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS.  Al Baqarah: 185)

Dan ibu hamil dan menyusui dimaknakan seperti orang sakit jika udzurnya karena khawatir terhadap si anak. Maka mereka mengganti puasa dihari yang lain. Ini salah satu pendapat ulama."

📚 [Majmu' 19/161]

_______________

📎 Dialih bahasakan oleh:
Abu Zain Iding

🚢WA Salafy Parepare

            ⛵ W S P ⛵

0 Response to "FATWA SEPUTAR RAMADHAN UNTUK WANITA"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo