📜🌷💤💨 HUKUM PERBUATAN SEBAGIAN ORANG YANG BERPUASA, DENGAN TIDUR DI SIANG HARI DAN BEGADANG DI MALAMNYA
✒ Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله
📬 Pertanyaan :
Wahai samahatusy syaikh,
di sana ada sebagian orang yang begadang sampai fajar
kemudian setelah menunaikan shalat ini (shubuh) ia tidur sampai masuk waktu shalat Zhuhur.
Lalu ia bangun menunaikan shalat Zhuhur untuk kemudian kembali tidur sampai 'Ashar.
Dan demikian seterusnya sampai mendekati waktu berbuka.
Apa hukum Islam tentang perilaku semacam ini ?
🔓 Jawaban :
Tidak mengapa tidur di siang dan malam hari
selama tidak membuat lalai dari kewajiban-kewajibannya
dan tidak membuatnya melakukan sesuatu yang diharamkan.
Dan yang disyariatkan bagi setiap muslim
baik yang sedang berpuasa
ataupun tidak
ialah tidak begadang di malam hari dan bergegas tidur setelah menunaikan qiyamul lail yang telah Allah mudahkan untuknya.
Kemudian bangun untuk bersahur, apabila ia berada di bulan Ramadhan.
Karena sahur adalah sunnah yang amat ditekankan.
Nabi shallallahu 'alaihi was salam bersabda:
تسحروا فإن في السحور بركة
✔'Bersahurlah kalian karena pada sahur itu terdapat barakah."
(Muttafaqun 'alaihi) [1]
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi was salam:
فضل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر
✔"Kelebihan (keutamaan) puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur."
(HR. Muslim di dalam "shahih"nya) [2]
✋Sebagaimana wajib bagi orang yang berpuasa dan selainnya
untuk menjaga semua shalat lima waktu secara berjama'ah dan berhati-hati supaya tidak terlalaikan darinya baik karena tidur atau sebab lainnya.
💡Sebagaimana juga wajib bagi orang yang berpuasa dan selainnya
menunaikan seluruh amalan yang wajib dikerjakan tepat pada waktunya baik untuk pemerintah maupun selainnya.
Demikian juga wajib baginya mencari rizki yang halal yang dibutuhkan oleh diri dan keluarganya serta tidak menelantarkan itu semua dengan tidur atau selainnya.
📈Kesimpulannya
bahwa wasiatku kepada semuanya
baik laki-laki,
perempuan,
orang-orang yang berpuasa,
maupun selain mereka
untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dalam segala kondisi,
menjaga penunaian kewajiban tepat pada waktunya dengan cara yang telah disyari'atkan Allah,
dan benar-benar waspada dari tiap perkara yang dapat melalaikannya
baik itu karena tidur,
maupun perkara-perkara mubah lainnya,
ataupun selain itu.
Apabila ia terlalaikan dari itu semua dengan perkara-perkara maksiat
maka dosanya menjadi lebih besar
dan kejahatannya menjadi lebih parah.
🔊Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin,
memberikan taufik kepada mereka di dalam perkara agamanya,
mengokohkan mereka di atas kebenaran,
serta memperbaiki keadaan pemimpin mereka,
sesungguhnya Dia yang maha pemurah lagi maha mulia.
💻 http://www.binbaz.org.sa/node/548
✒Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
💡📝 WSI ~ http://forumsalafy.net/?p=11736
********************
📌 Catatan Kaki:
1⃣. HR. al-Bukhari di "ash-Shaum" bab barakatus sahur no. 1923 dan Muslim di "ash-Shiyam" bab fadhlus sahur no. 1095
2⃣. HR. Muslim di "ash-Shiyam" bab fadhlus sahur" no. 1096
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
0 Response to "HUKUM PERBUATAN SEBAGIAN ORANG YANG BERPUASA, DENGAN TIDUR DI SIANG HARI DAN BEGADANG DI MALAMNYA"
Posting Komentar