Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA TELAH ADZAN

🌷📢🔎💡 HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA TELAH ADZAN

✒ Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

📬 Pertanyaan: Apakah boleh makan dan minum ketika adzan telah berkumandang?

🔓 Jawaban: Jika muadzin adzan tepat ketika fajar telah terbit, maka tidak boleh lagi untuk makan dan minum, jika sang muadzin telah memulai adzannya.

✔Adapun jika muadzin mendahulukan adzannya sebelum terbitnya fajar, maka tidak mengapa untuk tetap makan dan minum.

▪Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Sesungguhnya Bilal adzan ketika waktu masih malam, maka tetaplah kalian makan dan minum sampai adzan dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum”.

☝Karena Ibnu Ummi Maktum tidaklah beliau adzan kecuali dikatakan padanya: “waktu telah subuh!” dikarenakan beliau seorang yang buta kedua matanya, sehingga beliau tidak akan adzan sampai dikatakan kepadanya: “asbahta” -yaitu waktu subuh telah masuk-.

📚 Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/

📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

💻 WSI || http://forumsalafy.net/?p=11699

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

0 Response to "HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA TELAH ADZAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo