📝 . TIPU DAYA YANG BATHIL ( terlarang ) DALAM JUAL BELI .
=========¥¥¥¥==========
Berkata Ibnul Qoyyim Rohimahulloh :
" Termasuk hilah yang diharamkan yang bathil adalah :
👉 . Jika seseorang hendak menjual suatu barang dan hendak berlepas diri dari aib-aib yang ada pada barangnya dan tidak aman jika pembeli akan mengembalikan barang dagangannya ...
Maka ia berkata : " tidak tampak padaku aib ini dan itu pada barang ini , lalu ia mewakilkan seseorang yang tak dikenal dikalangan mereka dalam jual-beli , dan iapun menjamin keadaan barang pada pembeli , dan setelah terjual barang itu maka sipemilik memegang uang hasil penjualan dari pembeli ( si wakil itupun pergi entah kemana pent ) .
Kemudian saat sipembeli mendapati cacat pada barang yang ia beli tidak mengetahui kepada siapa barang cacat ini akan dikembalikan ( karena penjual asli tidak diketahui penj ) .
☝. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan , hilah tidak bisa menggugurkan dosa .
Jika si pembeli tau perkara ini maka ia berhak mengembalikan , jika tidak tau maka dia teledor karena tidak mengetahui jaminan komplen barang cacat yang dapat dipertanggung jawabkan .
Keteledoran dari arahnya dan makar dan tipuan dari arah si penjual .
===============
📝 . I'laamul Muwaqi'in hal : 237/2 cet Dar ElHadits Al Qohiroh .
✏. Alih Bahasa : Al Faqir Abul Hasan Al Wonogiry .
=================
📚. WA TIC
Tholibul Ilmi Cikarang .
===============
0 Response to "TIPU DAYA YANG BATHIL ( terlarang ) DALAM JUAL BELI"
Posting Komentar