Perihal Obat Pencegah Haid
Obat pencegah datangnya haid pada wanita dewasa ini telah beredar di pasaran, muncul pertanyaan pada benak kita bolehkah menggunakan obat tersebut agar puasa ataupun Ibadah yang lainya tidak terganggu ❓
🌱Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahullohu ta'ala membolehkan perkara yang demikian dengan 2 syarat :
▪1⃣ Tidak berbahaya bagi pemakainya
▪2⃣ Harus dengan izin dari suamiya jika sudah berumah tangga
📚📁 Faedah dars Mulaqhos Fiqhi Al Ustadz Abu Yahya Muslim Hafidhohullohu ta'ala
~~~~~~~~~~~~~~~~
✍ FIK
🌎 http://bit.ly/Forum_ilmiyahKarangAnyar
0 Response to "Hukum Obat Pencegah Haid"
Posting Komentar