Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

Wanita Hamil dan menyusui Mengqadha Puasa tanpa Fidyah

Wanita Hamil dan menyusui apakah mendapatkan rukhsoh (keringanan) berpuasa?

🔑🔓 J A W A B A N
Iya mendapatkan rukhsoh, kalau mengkhawatirkan janinnya atau mengkhawatirkan bayinya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri mendapatkan rukhsoh

Namun apakah perempuan yang hamil atau perempuan yang menyusui yang mengkhawatirkan janinnya atau bayinya tadi ketika dia berbuka puasa atau tidak berpuasa terkena qodho atau fidyah? Ataukah terkena dua duanya ataukah tidak keduanya?

Ini ada khilaf (perbedaan pendapat) dikalangan para ulama. Ada lima pendapat terkait permasalahan ini:

1⃣ Pendapat yang pertama:
Dia boleh tidak berpuasa dan harus membayar fidyah, fidyahnya adalah memberi makan satu miskin setiap harinya. Ini adalah pendapatnya Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ikrimah, Sa'id bin Jubair, dan Qosim bin Muhammad dan ini pendapat yang dikuatkan oleh Ishaq Ibnu Rohawaih, mereka berhujjah dengan ayat

{ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  } البقرة:184
"Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa maka baginya membayar fidyah dengan memberi makan kepada satu orang miskin,"

2⃣ Pendapat yang kedua
Pendapat yang menyatakan boleh tidak berpuasa dan harus membayar Qodho (mengganti di hari yang lain) dan tanpa fidyah, diibaratkan seperti orang yang sakit. Ini pendapatnya Al Hasan Al Bashry, An Nakho'i, Atho', Azzuhri, Adhohaq, al Auza'i, Robi'atur ro'yi, Sufyan atsauri, Abu Hanifah, Allaits, Attobari, dan ini pendapatnya Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan ini salah satu ucapannya imam Syafi'i tentang wanita yang hamil dan pendapatnya imam Malik, mereka mengatakan Mengqodho saja, mereka berhujjah dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka'by al-Qusyairi diriwayatkan oleh Ashabu Sunan, Rasulullah bersabda;

إن الله عزوجل وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحبلى والمرضع الصوم

"Sesungguhnya Allah عزوجل meletakkan (tidak mewajibkan) dari orang musafir puasa dan separuh sholat (qoshor) dan wanita yang hamil dan menyusui,"

Disini Rasul menggabungkan antara musafir, wanita hamil dan menyusui, sedangkan hukum seorang yang musafir adalah Mengqodho puasa dan tidak membayar fidyah, Allah berfirman

{فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر}
"Barang siapa diantara kalian yang sakit atau sedang safar maka mengganti puasa di hari yang lain,"

Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi dalam Sohihul Musnad.

Wanita yang hamil dan menyusui mendapatkan udzur yang bersifat insidentil, yang tidak terus menerus, yang terkadang terjadi, sehingga tidak wajib kafarot, keadaan dia seperti orang yang sedang sakit.

⏭ Pendapat ini yang dirajihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i dan Syaikh Ibnu Baz bahkan fatwa Lajnah Daimah, dan juga Syaikh Ibnu Utsaimin,

Dan yang sohih dan yang rajin dari lima pendapat ini adalah:

Bahwasanya wanita yang hamil dan menyusui hukumnya seperti orang yang sakit, apabila tidak berpuasa maka wajib mengganti dihari yang lain

3⃣Pendapat yang ketiga
Jika mengkhawatirkan dirinya saja atau mengkhawatirkan dirinya dan janinnya atau bayinya maka diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar Qodho dengan tanpa fidyah, namun jika dia hanya mengkhawatirkan anaknya atau janinnya saja maka boleh baginya untuk tidak berpuasa dan wajib mengqodho serta wajib membayar fidyah, ini pendapat yang sohih, dan ini adalah pendapat imam Syafi'i, Ahmad

4⃣ Pendapat yang keempat
Dirinci pula,
- Orang yang hamil maka mengqodho saja tanpa fidyah
- Sedangkan yang menyusui Mengqodho dan membayar fidyah
Ini pendapatnya imam Malik dan Allaits dan yang dirajihkan oleh Ibnu Abdil Bar

5⃣ Pendapat uang yang kelima
Tidak ada qodho dan fidyah, artinya gugur kewajiban puasa. Ini pendapatnya Ibnu Hazm Al andalusy, beliau juga berhujjah dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka'by diatas. Dalam hadits disebutkan Allah menggugurkan, berarti tidak ada puasa, qodho atau fidyah. Namun yang benar dalam hadits tersebut adalah makna menggugurkan adalah menggugurkan dari menunaikan, dan tetap wajib mengqodho.

Sehingga yang sohih dan rajin adalah pendapat yang kedua, yaitu mengqodho saja baik yang hamil atau menyusui baik mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Wallahu a'lam


💻📝 Ditranskrip dan melalui pengeditan dari Audio ust Muhammad Afifuddin حفظه الله ورعاه



┄┄┉┉✽̶»̶̥🌼»̶̥✽̶┉┉┄┄

📮 http://bit.ly/penuhduniailmu
💻Untuk faedah lain kunjungi www.jendelasunnah.com
----------------------------------------------
  🖼 *Jendela Sunnah* 🖼
----------------------------------------------

0 Response to "Wanita Hamil dan menyusui Mengqadha Puasa tanpa Fidyah"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo