Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM MENGERASKAN ZIKIR SETELAH SHALAT WAJIB

HUKUM MENGERASKAN ZIKIR SETELAH SHALAT WAJIB

Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor5923

Pertanyaan 1:
Apa hukum mengeraskan suara ketika zikir setelah shalat fardu (wajib)?
Apakah hal itu mencakup seluruh shalat atau shalat tertentu saja?
Apakah hal itu dimakruhkan jika pada waktu yang sama ada jamaah atau orang lain yang sedang melakukan shalat?
Apa zikir-zikir yang disunahkan untuk dikeraskan suaranya setelah shalat fardu?
Apa hukum mengeraskan suara ketika berdoa dan membaca Alquran?

Jawaban 1:
Mengeraskan suara ketika zikir setelah shalat fardhu disyariatkan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma berkata,

Sesungguhnya mengeraskan suara dalam berzikir saat orang-orang selesai melaksanakan shalat wajib sudah ada di zaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam

dan ia juga berkata,

Saya mengetahui mereka selesai dari shalat bila saya mendengar suara zikir.

walaupun ada orang lain sedang melakukan salat, baik secara jamaah atau perorangan. Hal itu berlaku untuk seluruh shalat fardu.

Mengenai zikir-zikir yang dianjurkan, ada riwayat bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam beristigfar tiga kali dan mengucapkan Ya Allah, Engkaulah keselamatan. Dari-Mulah segala keselamatan. Maha Agung Engkau, Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.
dan di dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari disebutkan bahwasanya setiap selesai shalat fardu Nabi mengucapkan,
Tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah semata. Tiada sekutu bagi-Nya. Hanya bagi-Nya seluruh kerajaan dan seluruh pujian. Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada orang yang dapat mencegah apa yang Engkau beri dan tiada orang yang dapat memberi terhadap apa yang Engkau cegah. Kekayaan seseorang tiada bermanfaat baginya di hadapan-Mu.
dan dalam "Shahīh Muslim" disebutkan
bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seusai shalat setelah salam, membaca doa,
"Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa 'alaa kulli syai-in qadiir. Laa hawla wa laa quwwata illaa billaah. Laa ilaaha illallaah. Wa laa na'budu illaa iyyaah, lahun ni'matu wa lahul fadllu wa lahuts tsanaa-ul hasan. Laa ilaaha illallaahu mukhlishiina lahud diina walaw karihal kaafiruun."
(Tiada sesembahan yang hak selain Allah semata. Tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala puji. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tiada sesembahan yang hak selain Allah. Kami tidak beribadah selain kepada-Nya. Hanya milik-Nyalah segala kenikmatan, milik-Nyalah keutamaan, dan milik-Nyalah pujian yang baik. Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. (Kami) murni tunduk dan taat kepada-Nya sekalipun orang-orang kafir tidak menyukai).
Di dalam kitab yang sama juga disebutkan, Orang-orang miskin dari kaum Muhajirin pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka berkata,
“Orang-orang (kaya) yang memiliki harta yang berlimpah bisa mendapatkan kedudukan yang tinggi (di sisi Allah Ta’ala) dan kenikmatan yang abadi (di surga).
Lantas Rasulullah bertanya,
"Kenapa demikian?"
Orang-orang fakir berkata,
"Mereka melaksanakan shalat seperti kami melaksanakan shalat dan mereka juga berpuasa seperti kami berpuasa, mereka bersedekah tetapi kami tidak bersedekah, mereka memerdekakan budak dan kami tidak memerdekakan budak."
Nabi bersabda,
"Maukah kalian aku beritahu tentang perkara yang jika kalian lakukan, maka kalian akan dapat menyamai amalan umat sebelum kalian, melewati (mengungguli) umat sesudah kalian, dan tidak ada orang yang lebih baik dari kalian kecuali orang yang melakukan apa yang kalian lakukan?
Mereka berkata,
"Tentu mau, Rasulullah."
Nabi bersabda,
"Bacalah tasbih, takbir, dan tahmid sebanyak tiga puluh tiga kali setiap selesai shalat."
dan dalam "Shahīh Muslim" dari Abu Hurairah disebutkan,
Barangsiapa bertasbih, bertahmid, dan bertakbir sebanyak tiga puluh tiga kali setelah melaksanakan shalat fardu sehingga berjumlah sembilan puluh sembilan kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan, "Laa ilaaha illallaahu wahdahu la syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'ala kulli syaiin qadir," maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan.

Mengeraskan suara ketika berdoa dan membaca Alquran secara berjamaah tidak memiliki riwayat dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para sahabat radhiyallahu `anhum. Melakukannya adalah bidah.
Namun, jika seseorang berdoa atau membaca Alquran sendiri dengan suara keras , maka hal itu tidak masalah asalkan tidak menganggu orang lain. Begitu juga doa yang diamini seperti doa qunut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

📚Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts Ilmiyyah Walifta'

Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil: Abdurrazzaq 'Afifi

Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu'ud

📝Adapun Syaikh al-Albani berpendapat bahwa mengerasakan suara zikir setelah shalat fardhu ketika untuk mengajari makmum. Lihat selengkapnya dalam situs berikut:

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=79814

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
*******************************
⭕ Turut berbagi:
📖 WA Salafy Solo
📮Channel Salafy Solo
Https://tlgrm.me/salafysolo
Ramadhan 1437 H
*******************************
〰〰〰〰〰〰〰

0 Response to "HUKUM MENGERASKAN ZIKIR SETELAH SHALAT WAJIB"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo