Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

WANITA Yang BERHIAS DI HADAPAN SANG PELAMAR

WANITA Yang BERHIAS DI HADAPAN SANG PELAMAR

asy-Syaikh al-'Allamah al-Faqih Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah

👉PERTANYAAN❓

💐 Apakah boleh bagi wanita yang di lamar tampil di hadapan pria yang melamarnya dengan menggunakan celak, perhiasan  dan parfum? Apa pula hukum bingkisan? Kami mohon penjelasannya, semoga Alloh membalas Syaikh yang mulia dengan kebaikan.

✅ JAWABAN

💍 Sebelum akad nikah terselenggara, maka wanita yang di lamar tetap merupakan  wanita asing bagi calon suaminya. Jadi dia seperti wanita-wanita yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikan keringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa  yang membuatnya  tertarik untuk menikahinya, karena hal itu di perlukan, dan karena yang demikian itu lebih mempererat dan mengakrabkan hubungan keduanya kelak.

❌ Wanita tersebut tidak boleh keluar menemui sang pelamar dalam keadaan mempercantik diri dengan pakaian  ataupun dengan MAKE UP, sebab dia setatusnya asing bagi lelaki yang melamarnya. Kalau lelaki pelamar melihat calonya dalam dandanan seperti itu, lalu nanti ternyata  berubah dari yang sesungguhnya, maka keadaannya akan menjadi lain, bahkan bisa jadi keinginannya semula menjadi sirna.

💍 Yang boleh dilihat oleh laki-laki pelamar pada wanita yang dilamarnya adalah WAJAHNYA, KEDUA KAKINYA, KEPALANYA DAN BAGIAN LEHERNYA dengan syarat ketika melihatnya tidak boleh berdua-duaan dan ketika berbicara langsung dengannya tidak boleh lama. Juga tidak boleh berhubungan langsung dengannya melalui telepon, sebab hal itu merupakan FITNAH yang diperdayakan setan di dalam hati keduanya.

💖 Kemudian, jika akad nikah sudah terlaksana, maka ia boleh berbicara kepada wanita tersebut, boleh berdua-duaan dan boleh MENGGAULINYA. Akan tetapi kami nasehatkan agar tidak melakukan JIMA', sebab jika hal itu terjadi sebelum I'LANUN NIKAH (diumumkan) dan kemudian HAMIL di waktu dini bisa menyebabkan tuduhan buruk kepada wanita tersebut, dan begitu juga jika laki-laki tersebut mati sebelum i'lanun nikah, lalu dia hamil maka wanita tersebut akan mendapatkan berbagai tuduhan.

🎁Tentang pertanyaan ketiga: Yaitu bingkisan, itu merupakan hadiyah  dari lelaki yang melamar untuk calon istri yang dilamarnya, sebagai tanda bahwa laki-laki tersebut benar-benar ridho dan suka kepada calon pilihannya, maka hukumnya boleh-boleh saja, karena pemberian hadiah seperti itu masih dilakukan oleh banyak orang sekalipun dengan istilah lain.

📚Sumber: Majmu' Fatawa: Kitabud Da'wah (5) oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin jilid 2, hlm. 85-86.

📝Alih Bahasa: Akhukum ABU UTBAH MIQDAD AL GHIFARY hafizhahullaah.

🌎 WA Forum Riyadhul Jannah Wonogiri.

0 Response to "WANITA Yang BERHIAS DI HADAPAN SANG PELAMAR"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo