Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

MEMBAYAR HUTANG DENGAN NILAI UANG DISAAT MEMBAYAR, BUKAN NILAI SAAT MEMINJAM

BAYAR HUTANG DENGAN NILAI UANG DISAAT BAYAR

FATWA NO : 3065
☑ Pertanyaan :
🚥 Saya pernah berhutang daging kepada penjual daging seharga 6 Franc.  Lalu hutang itu berlalu cukup lama, saat itu nilai tukar 1 Franc = 35 reyal  yaman. Dan sekarang 1 Franc = 135 reyal yaman.  Dan pedagang daging tsb meminta saya agar melunasi hutang berdasarkan nilai tukar terakhir.
❓Apakah saya harus melunasi dengan berdasarkan nilai tukar yang dahulu ataukah yang terakhir ?  Berilah faedah kepada kami semoga mendapatkan pahala

🔘 Jawab :
👉 Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka anda harus membayar kepada tukang daging itu berdasarkan pada nilai tukar yang berlaku pada waktu pembayaran ( bayar hutang), bukan pada saat pembelian daging.
Wabillahi taufiiq . Wa sholalloohu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa Aalihi wa shohbihi wa salam

📜 Al - Lajnah ad- Daimah Lil buhuuts al - ilmiyyah wal ifta'
Ketua : ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZZ
Wakil ketua : Abdurrozzaq 'AFIFI
Anggota : Abdullah bin Ghudayan. Abdullah bin Qu'ud.

Wallohu a'lam bishowab 📝 Terjmh. Abu abdillah rifai

0 Response to "MEMBAYAR HUTANG DENGAN NILAI UANG DISAAT MEMBAYAR, BUKAN NILAI SAAT MEMINJAM"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo