Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

BOLEHKAH MEMBACA KORAN

BOLEHKAH MEMBACA KORAN

Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah

Pertanyaan: Apakah hukum membaca surat kabar, koran, dan majalah dengan tujuan untuk menyaring berita-berita yang beredar di masyarakat? Berita-berita tersebut ada yang tentang Islam, tentang politik, dan tentang wawasan. Agar kita mengetahui apa yang terjadi di sekitar kita.

⭕Jawaban: Yang kami nasehatkan adalah agar menjauhinya. Karena mayoritas koran dan majalah digunakan untuk kepentingan poitik, sehingga biasa berdusta demi politik dan menyebarkan berita dajjal untuk kepentingan politik. Sedikit sekali engkau menjumpai koran atau majalah yang memberitakan sesuai dengan fakta. Kemudian setelah ini, umur sangat pendek sehingga seseorang seharusnya tidak memiliki waktu lagi untuk menyia-nyiakannya dengan membaca koran dan majalah. Isinya hanyalah hal-hal yang akan mengeruhkan hatinya dan menyebabkan kegelisahan. Terkadang seseorang akan menjumpai celaan terhadap Islam dan penghinaan terhadap kaum Muslimin, dan yang lainnya. Yang jelas kami tidak mengharamkan membacanya, hanya saja kami menasehati penuntut ilmu agar memfokuskan diri mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

👋Adapun berita-berita yang penting sekali, maka dia tidak akan menyembunyikan dirinya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair:

وَيَأْتِيْكَ بِالْأَخْبَارِ مَنْ لَمْ تُزَوِّدِ

Orang yang tidak engkau suruh akan datang membawa berita kepadamu

➰Jadi berita-berita yang sangat penting itu tidak akan menyembunyikan dirinya. Dia akan muncul di lapangan dalam waktu yang sangat cepat. Jika membaca semisal majalah Al-Bayan dan majalah As-Sunnah**, maka tidak masalah membaca semacam majalah Islam ini. Adapun majalah-majalah kafir maka seringnya melemparkan syubhat dan hanya akan menghabiskan waktumu dengan sia-sia. Kemudian sesungguhnya orang-orang yang bekerja di media-media dan surat kabar tersebut mayoritasnya suka berdusta dan berbuat kemunafikan. Wallahul musta’an.

📚Sumber artikel:  http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3542

💻Sumber: http://forumsalafy.net/?p=3744

🚫 Tanbih ** Majalah As Sunnah & Al Bayan adalah Majalah Hizbiyyah, mungkin ketika Asy Syaikh berbicara tentang Kedua majalah ini, majalah tersebut belum di Tahdzir

🔹🔸🔹🔸➰🔊🔸🔹🔸🔹

0 Response to "BOLEHKAH MEMBACA KORAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo