Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

fiqh beternak hewan

Tanya:
Mohon dijelaskan tentang fiqh beternak hewan seperti unggas, ataupun kambing dan semsialnya, dimana terkadang ternak tersebut sering berada di area rumah orang lain, dan tidak jarang membuang kotoran di rumah tersebut!

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

لا ضرر ولاضرار
☝Tidak boleh memudharatkan orang lain dalam bentuk apapun, oleh karena itu apabila seseorang memelihara ayam, sediakan kandang di rumah! Jangan dibiarkan ayam berkeliaran di luar rumahnya. Keliaran di rumah orang lain, bertelurnya di rumahnya. Orang dapat kotorannya, dia dapat dagingnya. Orang yang dirugikan, kalau dia tiba waktu lebaran atau saatnya menjual, dia mendapatkan keuntungan yang luar biasa.

لا ضرر,
📌tidak boleh mendatangkan kemudharatan orang lain. Jangan sampai orang tersebut mencela. Jangan sampai, orang yang dikotori rumahnya, mendoakan kejelekan. Ini ma'asyaral muslimin rahimakumullah, saling menjaga adab dalam bertetangga. Kalau ingin memelihara, pelihara tapi tanggung jawab! Jangan sampai mengganggu orang lain. Pelihara kambing ya dia pelihara, tapi dia harus bertanggung jawab, jangan sampai berkeliaran sehingga memudharatkan orang lain.

📥🔊Download Audio disini

🌎http://www.thalabilmusyari.web.id/2014/12/penjelasan-ringkas-fiqh-beternak-hewan.html

📚TIS

0 Response to "fiqh beternak hewan"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo